Logo

Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming yang Melibatkan Libatkan WNA

Kerugian korban mencapai Rp1,1 Miliar
Reporter:,Editor:

Senin, 22 June 2026 07:30 UTC

Polisi Bongkar Sindikat Love Scamming yang Melibatkan Libatkan WNA

Polda Jatim amankan puluhan HP dan laptop serta sim card yang digunakan pelaki love scamming yang dilakukan 2 WNA dan Seorang WNI, Senin, 22 Juni 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk memperdaya puluhan korban hingga mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Ditres Siber Polda Jatim bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Polresta Sidoarjo.

"Hari ini, kami dari Direktorat Siber Polda Jatim bersama jajaran imigrasi dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming," ujar Bimo, Senin, 22 Juni 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Pucu Kevin Prince asal Ghana, Adse Vitus asal Pantai Gading, serta Lilik Nur Hamidah warga Indonesia.

Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan.

Modus yang digunakan para pelaku yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial seperti TikTok, Facebook, Instagram, dan WhatsApp.

Setelah korban percaya, pelaku menjanjikan hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop, maupun barang berharga lainnya.

Namun, korban kemudian diberi informasi palsu bahwa paket hadiah tersebut tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi. Korban diminta mengirimkan uang sebagai biaya pengurusan.

"Barang itu sebenarnya tidak pernah ada. Korban diarahkan untuk mengirim sejumlah uang dengan alasan agar paket bisa dilepaskan," jelas Bimo.

Dalam sindikat tersebut, Adse Vitus berperan mencari korban melalui akun media sosial. Sementara Lilik Nur Hamidah berpura-pura sebagai petugas ekspedisi yang menghubungi korban terkait paket tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon seluler, kartu SIM, rekening bank, serta perangkat elektronik lain.