Logo

Polemik Tanah di Wilayah Keputih Sukolilo Surabaya

Banyak Pihak Mengaku Sebagai Pemilik Hak Tanah
Reporter:

Selasa, 21 June 2022 13:40 UTC

Polemik Tanah di Wilayah Keputih Sukolilo Surabaya

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Persoalan kasus jual beli tanah di Surabaya masih saja terjadi. Kali ini terjadi di daerah Keputih, Kecamatan Sukolilo dengan obyek tanah model petok D nomor 427, seluas 29.728 meter persegi.

Polemik tersebut terjadi, lantaran ada pihak yang mengaku-ngaku sebagian tanah tersebut miliknya. Dimana sebelumnya ada jual beli antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono mengenai tanah seluas 29.728 meter persegi. Kali ini timbul lagi jual beli tanah antara Ir. Rudi dan Mizam Tamimy, obyek dengan lahan dan luas yang sama. 

Mengeni hal tersebut, Nurhadi kuasa hukum dari Mizam Tamimy menjelaskan bahwa tanah tersebut sekarang sah menjadi milik kliennya. Dengan dasar sertifikat Hak Milik atas nama Mizan Tamimy.

Dimana tanahnya itu beli dari seseorang dengan nama Rudy Hartono pada tahun 2003, seluas 29.728 meter persegi. Sedangkan Rudy hartono membeli tanah tambak tersebut dari Ruminah dan anak-anaknya seluas 29.728 meter persegi berdasarkan AJB No. 18/SK1/VII/2002.

"Oleh sebab itu  secara hukum, klien kami ini adalah pembeli yang bertikat baik. Bukti lain bahwa klien kami sebagai pembeli yang beritikat baik adalah mengenai laporan ahli waris Ruminah di Polrestabes Surabaya terhadap Mizan Tamimy atas dugaan pemalsuan ini surat sudah di berhentikan (SP3)," kata Nurhadi, Selasa 21 Juni 2022.

Nurhadi pun menjelaskan mengenai alasan SP3 tersebut. Pertama bahwa jual beli antara Ruminah dan anak-anaknya sebagaimana dalam AJB No. 18/SK1/VII/2002, adalah sah secara hukum sehingga tanah tersebut sudah terjadi peralihan hak kepada Ir. Rudi Tjaja Hartono sehingga jual beli antara Ir. Rudi Tjaja Hartono dengan Mizan Tamimy pun sah menurut hukum.

Kemudian di poin kedua kalaupun ada dugaan perbuatan pidana tapi bukan dilakukan oleh Mizan Tamimy sebab dugaan adanya perbuatan pidana tersebut adanya pada tahun 2002 sedangkan Mizan Tamimy membeli tanah tersebut pada tahun 2003.

Selanjutnya mengenai proses jual beli yang dilakukan Mizam Tamimy dengan Ir. Rudi Tjaja Hartono, bahwa sebelum membeli itu melakukan croscek terlebih dahulu di Kelurahan Keputih dengan memerintahkan Achad Budiarto selaku tangan kanannya tentang legalitas tanah tersebut.

Kemudian Achmad Budiarto mendapatkan keterangan riwayat tanah tersebut. "Setelah mendapatkan keterangan riwayat tanah, klien kami membuat Ikatan Jual Beli (IJB) ke notaris dengan Ir. Rudi Tjaja Hartono terangnya dan telah dibayar dengan cara bertahap sampai lunas," ujarnya.

Namun lama tidak ada kabar dari pihak notaris, sehingga Mizam Tamimy memerintahkan Budi kembali untuk menemui notaris tersebut. "Dari pihak notaris menginformasikan bahwa Rudi Tjaja Hartono sudah meninggal dunia," beber Nurhadi.

Adanya informasi tersebut, lanjut Nurhadi, Budi kemudian kembali menemui ke pihak keluarga ahli warisnya almarhum Rudi dampingi Budi. "Pak Budi pernah dampingi saya ke rumah almarhum Rudi dan disana ketemu dengan istrinya," katanya. 

Dari pertemuan itu, pihaknya menjelaskan proses jual beli tanah untuk melanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB) ke notaris. Kemudian kita mencoba konsultasi ke BPN dari perjanjian awal IJB menjadi sertifikat hak milik.  Sama pihak BPN diberikan persyaratan, salah satunya diminta membayar pajak Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono terlebih dahulu.

Setelah itu dibawalah ke kelurahan dan bertemulah Yuni Utomo yang pada saat itu menjabat sebagi Lurah Keputih. "Waktu itu Pak Yuni Utomo bersedia dengan catatan harus membuat pernyataan kesaksian terlebih dahulu, bahwa benar tanah tersebut dibeli saudara Mizan Tamimy," imbuhnya. 

Kemudian surat pernyataan tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Budi selaku saksi, Pak Muhammad Yani dan Pak Irfak juga tanda tangan untuk pengukuran tanah. "Setelah itu berlanjut proses ke sertifikat menjadi hak Milik," terangnya. Klien kami dalam pengurusan untuk menjadikan sertifikat itu sudah sesuai prosedur.

Nurhadi menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi sebanyak dua (2) kali kepada Riqi Mulyadi, somasi itu terkait adanya patok baru dan papan nama karena secara hukum Riqi Mulyadi dan ahli waris Ibu Ruminah sudah tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib. 

"Saat ini tanah klien kami seluas 29.728 Meter persegi dipatok dan diberi papan nama oleh Pak Riqi Mulyadi seluas dan Riqi mengklaim  13000 Meter persegi itu miliknya. Perbuatan ini justru akan mengarah pada perbuatan pidana penyerobbotan tanah dan menguasai tanah milik orang lain, sebab Riqi Mulyadi tidak mempunyai alas hak atas obyek yang diakui tersebut," bebernya.