Logo

Polemik Menara BTS Berlarut, DPRD Lamongan Turun Tangan

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 June 2025 09:00 UTC

Polemik Menara BTS Berlarut, DPRD Lamongan Turun Tangan

Forum RDP Komisi A DPRD Lamongan bersama kelurahan Sukomulyo dan PT EMA. Foto: Humas DPRD Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan – Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan akhirnya turun tangan dalam menyikapi polemik tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan yang berlarut.

Pihak yang berpolemik, yakni perwakilan dari Kelurahan Sukomulyo dan PT Epid Menara Assesco (EMA) selaku pemilik tower BTS dihadirkan dalam rapat dengar pendapat di ruang Banggar DPRD Lamongan, Jumat, 20 Juni 2025.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Ketua komisi A DPRD Lamongan Dimyati itu terungkap sumber permasalahan antara warga dengan PT EMA.

BACA: Tolak Pembangunan Tower Provider Tri, Warga Geruduk Balai Desa

Pihak Kelurahan Sukomulyo merasa keberatan dengan keberadaan menara BTS di wilayahnya. “Warga sudah menutup ruang dialog. Karena itu, kami menyarankan agar segera dicarikan solusi alternatif, termasuk opsi relokasi menara,” kata Dimyati, Sabtu, 21 Juni 2025.

Selanjutnya, Komisi A akan menyusun timeline penyelesaian secara menyeluruh, mulai dari pembahasan hingga langkah relokasi yang dinilai sebagai solusi terbaik.

Apalagi, masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten Lamongan terhadap menara tersebut habis pada 8 November 2027.

“Kalau tidak direlokasi, sekarang pun, saat izin SLF habis dan warga tidak memberikan persetujuan operasional, tetap harus direlokasi. Jadi, lebih baik proses ini dilakukan terbuka dan transparan sejak sekarang,” jelas Dimyati dari Fraksi Gerinda.

BACA: Merasa Cintanya Dipermainkan, Pemuda Probolinggo Nekat Naik Tower 80 Meter

Untuk itu, Komisi A meminta PT EMA menyusun dan menyerahkan jadwal lengkap tahapan relokasi dalam waktu dua pekan. Tujuannya, agar pihak Komisi A DPRD Lamongan dapat segera melakukan pengkajian lebih lanjut.

“Kami minta PT EMA menyusun schedule dan mengirimkannya ke Komisi A. Ada waktu dua minggu untuk itu,” ia menegaskan.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan PT EMA, Santoso menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan perusahaan terlebih dulu.

“Dalam rapat tadi sudah disebutkan batas waktunya. Tapi, kami harus sampaikan dulu ke pimpinan. Kami menghormati hukum dan institusi pemerintah, termasuk DPRD,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap mengedepankan pendekatan dialog dalam penyelesaian persoalan ini. Meski secara hukum, menara BTS termasuk dalam kategori objek vital nasional.

“Sebenarnya, untuk hal-hal seperti ini kami lebih suka menyelesaikannya lewat dialog. Karena kalau dilihat dari sisi undang-undang, tower itu termasuk objek vital. Tapi ya sudahlah, kami akan laporkan ini ke pimpinan dan tunggu arahan selanjutnya,” pungkasnya.