Logo

Polemik Berkepanjangan, Komisi A DPRD Jombang Sidak Tower Telekomunikasi di Ploso

Minta Telkom Segera Koordinasi dengan Warga
Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2026 08:11 UTC

Polemik Berkepanjangan, Komisi A DPRD Jombang Sidak Tower Telekomunikasi di Ploso

Rombongan Komisi A DPRD Jombang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tower yang ada di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kamis, 5 November 2026. Foto: Muhammad Yusuf/Jatimnet

JATIMNET.COM, Jombang – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang meninjau menara telekomunikasi atau tower yang disegel warga di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kamis, 5 November 2026. Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus memastikan penyelesaian persoalan tower.

Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto mengatakan, sidak itu merupakan tindak lanjut dari dua kali rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 20 Agustus dan 2 September 2026.

"Sidak kali ini merupakan tindak lanjut dari dua kali rapat dengar pendapat (RDP), yakni pada 20 Agustus dan 2 September lalu," ujar Totok.

Dari hasil peninjauan, Totok menilai persoalan tower di Desa Losari belum selesai karena komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan manajemen Telkom belum berjalan optimal.

"Kelihatannya memang kurang koordinasi antara penduduk yang ada di bawah tower dengan pemerintah desa," terangnya.

Totok menjelaskan, keluhan warga bermula dari gangguan suara yang berasal dari peralatan tower. Masyarakat mengaku beberapa kali mendengar suara benda atau peralatan yang jatuh dari menara tersebut sehingga merasa terganggu.

Dalam RDP sebelumnya, manajemen Telkom telah menyepakati sejumlah langkah penyelesaian. Pihak perusahaan diminta berkoordinasi dengan warga dan melakukan perbaikan, sedangkan pemerintah desa bertugas memfasilitasi komunikasi kedua pihak.

"Dalam hearing sebelumnya telah disepakati, pihak manajemen Telkom akan melakukan koordinasi dengan masyarakat setempat serta melakukan perbaikan. Proses tersebut juga harus difasilitasi pemerintah desa," bebernya.

Namun, penyegelan tower tetap berlangsung setelah pertemuan tersebut. Totok menduga kurangnya komunikasi membuat masyarakat memiliki pemahaman berbeda mengenai tindak lanjut kesepakatan. Bahkan, sebagian warga mulai menyuarakan tuntutan agar operasional tower dihentikan.

"Bahkan sebagian warga mulai meminta agar tower tersebut diputus," paparnya.

Totok mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk memutus tower. Menurut dia, keberadaan menara tersebut berkaitan dengan layanan jaringan seluler di Kecamatan Ploso dan wilayah sekitarnya.

"Kalau mau diputus, bagaimana dengan pelayanan terkait sinyal di Kecamatan Ploso dan sekitarnya. Itu yang perlu dipertimbangkan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemutusan tower berkaitan dengan jaringan listrik yang melibatkan PLN. Karena itu, penghentian pasokan listrik tidak bisa dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas, seperti permohonan dari pihak Telkom atau persoalan kewajiban pembayaran rekening listrik.

"Masih banyak yang perlu dikaji. Jangan sampai terjadi pemutusan. Sebetulnya masyarakat ini enggak sampai ke sana kok arahnya," terang Totok.

Totok menegaskan, komunikasi antara manajemen Telkom, pemerintah desa, dan warga perlu segera diperbaiki agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik baru.

"Asal koordinasinya dengan pemerintah desa proaktif, tidak sendiri-sendiri, sehingga tidak terjadi salah paham," lanjutnya.

Selain persoalan gangguan suara, Totok turut menyoroti informasi mengenai perizinan tower yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menilai anggapan bahwa proses perizinan tidak benar, bahkan disebut sebagai kebohongan, muncul akibat kurangnya penjelasan kepada warga.

Karena itu, Totok meminta manajemen Telkom segera berkomunikasi dengan pemerintah desa. Langkah tersebut diperlukan agar informasi mengenai perizinan dan tindak lanjut perbaikan tower dapat disampaikan secara terbuka.

"Karena itu saya meminta pihak manajemen Telkom segera berkoordinasi dengan pemerintah desa agar persoalan tersebut bisa dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Losari Sutrisno mengatakan, hingga kini pihak Telkom belum menjalin komunikasi dengan pemerintah desa setelah RDP bersama Komisi A DPRD Jombang. Menurut dia, manajemen Telkom baru berencana menghubungi pemerintah desa setelah komisi tersebut kembali melakukan sidak.

"Kami ingin permasalahan dan tuntutan warga bisa segera dipenuhi," ungkapnya.

Sutrisno berharap Telkom, pemerintah desa, dan masyarakat segera duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut. Ia ingin komunikasi ketiga pihak menghasilkan kesepakatan sehingga masalah tower yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan.

"Bisa menemukan titik terang tanpa menimbulkan kesalahpahaman baru di tengah warga," pungkasnya.