Logo

TKD Ponorogo Dipangkas Rp142 Miliar, DPRD Bentuk Pansus untuk Bedah Raperda APBD 2027

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 November 2026 12:00 UTC

TKD Ponorogo Dipangkas Rp142 Miliar, DPRD Bentuk Pansus untuk Bedah Raperda APBD 2027

Rapat paripurna DPRD Ponorogo membahas jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi dan pembentukan pansus Raperda APBD 2027. Foto: Satria/Jatimnet

JATIMNET.COM, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Salah satu perhatian utama dalam pembahasan tersebut adalah pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar Rp142 miliar.

Pembahasan melalui pansus diharapkan dapat membuat penyusunan anggaran lebih terukur. DPRD juga ingin memastikan setiap alokasi belanja daerah sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembentukan pansus dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu, 4 November 2026. Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian jawaban Bupati Ponorogo atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD 2027 serta pembentukan pansus pembahas rancangan anggaran.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo telah menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum seluruh fraksi. Namun, sejumlah masukan dan catatan dari fraksi-fraksi masih memerlukan pembahasan lebih mendalam.

Menurut Dwi, pengurangan TKD membuat kondisi fiskal daerah semakin menantang. Karena itu, pemerintah daerah perlu mencari strategi untuk mengoptimalkan pendapatan, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Seluruh fraksi berharap hal-hal yang sudah disampaikan bisa ditindaklanjuti melalui panitia khusus. Apalagi ada pengurangan TKD lagi sekitar Rp142 miliar. Kita juga harus mendorong PAD agar ruang fiskal APBD Ponorogo lebih longgar," ujar Dwi Agus Prayitno usai memimpin sidang paripurna.

DPRD akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pembahasan pansus. Langkah ini bertujuan memperoleh penjelasan langsung mengenai rencana program dan kegiatan yang masuk dalam rancangan APBD 2027.

Dwi menegaskan, OPD yang diundang tidak hanya perangkat daerah penghasil pendapatan. DPRD juga akan meminta keterangan dari OPD yang menjalankan program dan kegiatan pembangunan.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD ingin mengetahui kebutuhan anggaran setiap perangkat daerah sekaligus menentukan prioritas belanja. DPRD juga akan mengevaluasi program yang belum memerlukan tambahan dukungan anggaran agar penggunaan keuangan daerah lebih efektif.

"Semua OPD akan kita ajak bicara supaya pembahasannya lebih fokus. Nanti kita tanyakan satu per satu, termasuk kegiatan apa saja yang memang perlu didukung lebih lanjut dan mana yang cukup berjalan seperti sekarang," jelasnya.

Berdasarkan jadwal sementara Badan Musyawarah (Banmus), pembahasan Raperda APBD 2027 melalui pansus direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni Kamis hingga Sabtu. Meski demikian, durasi pembahasan masih dapat berubah sesuai kebutuhan.

Setelah menyelesaikan pembahasan, pansus akan melaporkan hasil kerjanya untuk menjadi bahan dalam tahapan selanjutnya hingga pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD 2027.

Dwi menjelaskan, penetapan APBD juga harus memperhatikan tahapan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Sesuai mekanisme yang berlaku, penetapan Propemperda harus dilakukan lebih dahulu sebelum penetapan APBD.

DPRD masih menunggu usulan Propemperda tersebut. Dengan mempertimbangkan tahapan itu, pengambilan keputusan dan penetapan APBD 2027 diperkirakan berlangsung sekitar pertengahan November.

DPRD berharap pembahasan melalui pansus menghasilkan rancangan anggaran yang realistis dan sesuai kemampuan keuangan daerah. Dengan begitu, keterbatasan fiskal akibat pengurangan TKD tidak menghambat pemenuhan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Ponorogo. (ADV)