Logo

Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Baru Ilegal, Sempat Diekspor Ilegal ke Tahiti dan Togo

Reporter:

Senin, 11 May 2026 07:20 UTC

Polda Metro Jaya Sita 1.494 Motor Baru Ilegal, Sempat Diekspor Ilegal ke Tahiti dan Togo

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan temuan 1.494 unit sepeda motor tanda dokumen sah yang akan diekspor secara ilegal di sebuah gudang di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026. Foto: Polda Metro Jaya

JATIMNET.COM – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri.

Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pengungkapan ini menjadi perhatian karena polisi menemukan ribuan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

Sebagian kendaraan juga sudah dibongkar menjadi komponen untuk memudahkan pengemasan dan pengiriman.

“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya dikutip dari Tribratanews.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 1.494 unit sepeda motor.

Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar.

“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain, mulai dari penyedia kendaraan, pengepul, hingga pihak yang diduga mengirim kendaraan ke luar negeri, termasuk ke Tahiti dan Togo.

“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, masyarakat, dealer, pelaku usaha, maupun lembaga pembiayaan yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang sedang didalami dapat berkoordinasi dengan penyidik.

Ia memastikan proses hukum dilakukan profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” katanya.