Logo

Polda Jatim Tangkap Bendahara Puskesmas Karangploso

Reporter:

Senin, 01 October 2018 08:48 UTC

Polda Jatim Tangkap Bendahara Puskesmas Karangploso

Kombes Pol Frans Barung Mangera. FOTO: Nani Mashita.

JATIMNET.COM, Surabaya – Bendahara Puskesmas Karangploso Kholifah (54) ditangkap Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Warga Desa Pendem, Kecamatan Jatirejo, Kota Batu itu ditetapkan sebagai tersangka, dan kini tengah menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada Jatimnet.com, Senin, 1 Oktober 2018.

Barung menambahkan aksi yang dilakukan pelaku dengan cara memotong dana Kapitasi yang didapatkan dari pegawai PNS maupun non PNS Puskesmas Karangploso. Dana kapitasi adalah besaran iuran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan.

“Dari kasus ini pelaku terbukti melakukan korupsi dengan cara memaksa orang untuk membayar jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional,” lanjutnya.

Diterangkan Barung, modus yang dijalankan tersangka meminta pegawai PNS maupun non PNS membuka rekening di Bank Jatim. Sementara ATM dan buku tabungan tidak diserahkan ke nasabah, melainkan di pegang tersangka. Tujuannya untuk memuluskan pemotongan dana kapitasi dari masing-masing pegawai.

Modus yang digunakan pelaku dengan meminta pegawai membuat tabungan Bank Jatim. Tetapi buku tabungan dan ATM milik pegawai tetap dipegang Kholifah, dengan tujuan agar pelaku bisa memotong dana kapitasi sewaktu-waktu.

Diterangkan Barung jika terdapat dua aliran dana dari hasil pemotongan dana kapitasi tersebut. Aliran pertama diberikan kepada pegawai non PNS lainnya, sedangkan aliran dana kedua sebesar Rp 198,39 juta dinikmati tersangka.

“Aliran dana yang dibagikan kepada 60 pegawai non PNS lainnya belum bisa diketahui nilainya, karena saat ini Kholifah masih kita periksa,” lanjut Barung.

Adanya dugaan pemotongan dana kapitasi tanpa persetujuan inilah yang membuat Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim langsung turun tangan melakukan penangkapan terhadap Kholifah.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti HP, 57 buku tabungan serta ATM milik karyawan, amplop putih yang didalamnya ada uang sebesar Rp 75,5 juta, 6 lembar pembagian jaspel, 10 lembar honorium, 12 bendel SPJ dana kapitasi, 6 bendel SPJ Dana Kapitasi, 2 buku agenda, 1 buku bantu jasa pelayanan kapitasi 2016, dan 1 buku jasa sarana kapitasi 2016.