Logo
Investasi Bodong

Polda Jatim Segera Layangkan Surat Panggilan Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong

Reporter:,Editor:

Rabu, 15 January 2020 00:02 UTC

Polda Jatim Segera Layangkan Surat Panggilan Mulan Jameela Terkait Investasi Bodong

MULAN JAMEELA: Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andik. Foto: Ist

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur dipastikan bakal segera melayangkan surat panggilan kepada penyanyi sekaligus anggota DPR RI Mulan Jameela (MJ). Perihal panggilannya terkait dugaan investasi ilegal alias bodong beromzet ratusan miliar rupiah dengan aplikasi Memiles yang diinisiasi PT Kam and Kam.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemanggilan terhadap Mulan untuk dimintai keterangan guna melengkapi informasi sejauh mana keterlibatannya dalam aplikasi besutan PT Kam and Kam tersebut.

Karena, Mulan tercatat sebagai anggota DPR RI aktif, penyidik akan menempuh sesuai dengan prosedur, termasuk mengajukan izin tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

"Ya (ajukan izin ke presiden Jokowi), mekanismenya ada semua berdasarkan aturan pemanggilan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 14 Januari 2020.

BACA JUGA: Diperiksa Selama 8 Jam, Ello Dicerca 45 Pertanyaan Terkait Investasi Bodong

Menurut dia, dengan melakukan pemeriksaan Mulan juga dapat klarifikasi secara langsung kepada penyidik Polda Jatim. Guna menghindari informasi yang saat ini tengah beredar di masyarakat.

"Saksi (MJ) kita ambil keterangannya untuk kita berikan hak konfirmasinya, dari pada blunder terus di media sosial ini lah hak dia untuk mengkonfirmasi kepada penyidik," ujar Truno panggilan akrabnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis pernah menyatakan kepada media, polisi harus mengantongi izin tertulis dari Presiden Jokowi terkait pemeriksaan kliennya dalam kasus investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah, Memiles.

Izin tertulis diperlukan karena Mulan selaku anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.