
Reporter
M. Khaesar Januar UtomoSenin, 27 Mei 2019 - 04:11
Editor
Rochman AriefBURU LIMA PELAKU. Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengumumkan enam tersangka yang didgua sebagai perusuh dan memburu lima terduga otak pemnyerangan Mapolsek Tambelangan, Sampang. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur masih memburu lima tersangka lain terkait pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang. Dugaan sementara lima orang ini menjadi aktor intelektual penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan pada 20 Mei 2019 lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan dari pemeriksaan sementara, lima orang ini menjadi aktor intelektual yang merencanakan pembakaran. Ini setelah polisi memeriksa enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka yang sudah ditetapkan polisi antara lain Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan satu tersangka bernama Zainal masih dilakukan pemeriksaan intesif.
BACA JUGA: Polda Jatim Kantongi Aktor Kerusuhan yang Sembunyi di Ponpes
“Lima orang lagi masih kami buru,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin, 27 Mei 2019.
Dia menambahkan, kelima orang yang tengah diburu ini kuat dugaannya sebagai aktor intelektual. Hal ini setelah dilakukannya pertemuan dengan ulama Sampang (Minggu, 26 Mei 2019), yang sepakat membantu mengamankan kelimanya.
PASAL BERLAPIS. Lima dari enam pelaku terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka perusakan Mapolsek Tambelangan pada 20 Mei 2019 lalu. Foto: M.Khaesar Glewo.
Sejauh ini motif perusakan disebabkan pelaku tidak bisa ikut aksi (people power, 22 Mei) di Jakarta. Selain itu ada informasi bohong terkait keberadaan tokoh agama asal Sampang yang terjebak di Jakarta, dan tidak bisa pulang akibat kerusuhan.
“Informasi itu langsung meluas dan membuat massa semakin beringas,” jelasnya.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Temui Tokoh Masyarakat untuk Redam Konflik Sampang
Aksi perusakan Mapolsek Tambelangan itu dilakukan oleh beberapa organisasi kepemudaan. "Di antaranya FPI, LPI, dan Laskar Sakera, serta dibantu masyarakat sekitar,” beber Luki.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam, 38 bom molotov, batu, kayu, dan HT.
Keenamnya dijerat pasal berlapis seperti pasal 200 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, pasal 187 KUHP tentang pembakaran serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ucap Luki.