Rabu, 27 November 2019 14:37 UTC
Komisi B DPRD Surabaya meminta pemkot memberi kesempatan PKL untuk jualan lagi di Genteng Sidomukti dalam hearing, Rabu 27 November 2019. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi B DPRD Surabaya meminta pemkot memberi kesempatan kepada 12 PKL yang digusur akibat pemavingan di Jalan Genteng Sidomukti.
“Kami semua sepakat PKL bisa berjualan dengan beberapa catatan,” kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah usai rapat dengar pendapata (hearing) bersama PKL Genteng Sidomukti dan Jajaran Pemkot di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu 27 November 2019.
Kesepakatan tersebut diungkapkan setelah ke-12 PKL wadul ke DPRD lantaran digusur Satpol PP. Para PKL ini dilarang berjualan di kawasan tersebut selama proses pemavingan.
Dalam kesempatan tersebut, Luthfiyah mengimbau Satpol PP melakukan sosialisasi pada PKL terkait penggusuran tersebut. Pastinya dengan memberikan informasi sifat penggusuran tersebut hanya selama pemavingan atau selamanya.
BACA JUGA: Pasca Penggusuran Pedagang Unggas, Kondisi Jalan Sulawesi Dibiarkan Mangkrak
Ia menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan PKL. Di antaranya memasang roda pada gerobak agar tidak ada bangunan semi permanen. Selain itu pembatasan operasional PKL dan menjaga lingkungan agar tetap bersih.
“Yang pasti agar tidak menganggu akses keluar masuk warga, dan jika ada kebakaran PMK juga bisa masuk dengan cepat,” katanya.
Salah satu PKL Genteng Sidomukti, Syerly (26) menyampaikan siap mengikuti arahan dari DPRD Surabaya. Hal ini dilakukan agar pihaknya tetap diizinkan mencari nafkah di samping Gedung Siola Mal Pelayanan Publik tersebut.
“Kami ingin tetap menetap di sana. Karena kami warga asli Surabaya, daerah Genteng. Itu mata pencaharian kami sejak 80-an dari orang tua kami,” katanya.
BACA JUGA: Relokasi PKL, Camat Tegalsari Siapkan Akses Parkir di Pasar Kupang
Ia menjelaskan pihaknya merasa dirugikan atas penggusuran yang sudah berlangsung selama dua minggu. Bahkan selama ini pihaknya terpaksa menganggur karena tidak ada tempat untuk berjualan.
Menurutnya, dalam satu hari PKL rata-rata mendapat omzet Rp 700.000 per hari. Namun dalam dua pekan terakhir ini dia tidak mendapatkan pemasukan. “Kami juga rutin membayar iuran sebesar Rp 60.000 per bulan, tapi sosialisasi penggusuran tidak disampaikan,” keluhnya.
Sementara Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Piter Frans Rumaseb mengaku penertiban itu karena memperoleh bantuan penertiban (bantib) dari Dinas Cipta Karya. Pasalnya, akses jalan menuju RT 1 hingga 4 Kelurahan Genteng, dilakukan pemavingan.
“Peneribtan ini untuk mengembalikan fungsi akses jalan umum. Semisal jika ada kendaraan PMK melintas tidak terhalang bangunan semi permanen atau parkir,” papar dia.
