Senin, 21 October 2024 05:00 UTC
Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menghadiri rapat paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin pagi, 21 Oktober 2024.Foto: Humas Pemkab Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli menghadiri rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin pagi, 21 Oktober 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh dan dihadiri pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah, staf ahli, dan asisten, serta Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPRD Kabupaten Ayni Zuroh mengatakan penyampaian jawaban Bupati Mojokerto tersebut sebagai tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.
BACA: DPRD dan Bupati Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
"Rapat paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD tanggal 19 Oktober 2024 atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025," kaya Ayni.
Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, Jazuli menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari sembilan fraksi, di antaranya Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi NasDem, Fraksi PDI-P Fraksi, Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, dan Fraksi gabungan Pando (PAN dan Perindo).
"Sebagai penyegaran atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto tahun 2025,” ujarnya.
Jazuli mengatakan bahwa seluruh anggaran yang disepakati telah disusun berdasarkan program dan kegiatan.
BACA: Menjelang Pilkada 2024, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN Netral
"Kedua kesepakatan bersama tersebut secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara yang disusun berdasarkan program dan kegiatan," katanya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto itu juga menyampaikan semua masukan, saran, imbauan, pertanyaan, maupun tanggapan terkait penyusunan Raperda tentang APDB tahun 2025 telah dipelajari dengan baik dan didasarkan pada instrumen yang telah disepakati bersama.
"Saya berharap dalam tataran hubungan kerja kemitrasejajaran akan semakin memberikan arti penting bahwa agenda kebijakan politik anggaran yang dilakukan bersama ini benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan rakyat Mojokerto yang lebih baik,” katanya.