Kamis, 24 July 2025 11:00 UTC
Suasana Pengadilan Agama Surabaya. Foto : Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 2.930 perkara perceraian yang diajukan pada semester I 2025 atau sepanjang Januari hingga Juni.
Humas PA Surabaya Akramudin menyatakan bahwa mayoritas penyebab diajukannya gugatan perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Namun, perkara pengajuan pinjaman online dan paylater menjadi salah satu yang cukup banyak diutarakan dalan persidangan,” ujarnya, Kamis, 24 Juli 2025.
Menurut Akram, alasan tersebut kerap diutaran istri maupun suami yang jengkel lantaran pasangannya mengajukan pinjol maupun payleter tanpa ada komunikasi.
"Saat ditagih ternyata suami istri baru tahu jika pasangannya mengajukan pinjaman tersebut," tuturnya.
BACA: Tanggulangi Dampak Negatif Pascaperceraian, Pemkab Madiun Gandeng PA
Akram menjelaskan masalah ekonomi memang menjadi salah satu faktor yang membuat perceraian.
"Jadi banyak juga usai ajukan gugatan itu ternyata suami atau istrinya kecanduan judi online yang membuat masalah ekonomi terjadi," bebernya.
Berdasarkan data PA Surabaya, cerak talak yang diajukan suami ada 791 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri ada 2.139 perkara. Jumlah tersebut diperoleh mulai Januari hingga Juni 2025 ini.
Arkam menjelaskan banyak gugatan perceraian di PA Surabaya tidak semua dikabulkan. "Sebelum kami memutuskan pastinya kami memediasi kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian," tuturnya.
"Tapi, kalau memang sudah menemui jalan buntu kami akan kabulkan gugatan tersebut," imbuh Arkam.
BACA: Menekan Pernikahan dan Perceraian Dini, DP3APPKB Surabaya Fasilitasi Pendidikan Parenting pra-nikah
Dari data PA Surabaya penyebab perceraian dimana kedua belah pihak melakukan perseleisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 361 kasus. Sedangkan kasus ekonomi sebanyak 113 perkara.
"Pertengkaran terus menerus karena masalah ekonomi yang faktor utama, sehingga hal ini kerap terjadi," jelasnya.
Sedangkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya ada satu perkara. "Kasus KDRT ini tidak hanya kekerasa secara fisik namun verbal menjadi salah satu KDRT yang terjadi," ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Akram mengaku PA Surabaya sebelum memutuskan gugatan cerai berupaya untuk mendamaikan kedua belah pihak. "Jadi banyak yang berubah dan membatalkan perceraian, namun memang banyak yang kami kabulkan karena sudah tidak bisa diselamatkan lagi," pungkasnya.
