Logo
Pilkada Jember

Pilkada 2020, Penerima Uang Politik Bisa di Pidana

Reporter:,Editor:

Senin, 30 December 2019 06:38 UTC

Pilkada 2020, Penerima Uang Politik Bisa di Pidana

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony Pusaka: Foto Faizin

JATIMNET.COM, Jember - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang regulasinya akan berbeda. Sebab, pemberi maupun penerima melakukan politik uang akan bisa dijerat dengan pidana pemilu.

Hal ini tidak seperti sebelumnya, dengan Slogan "ambil uangnya, jangan pilih calonnya" yang dulu sempat populer, tampaknya harus segera dikikis.

"Ada perbedaan dengan Pemilu 2019. Kalau sebelumnya yang terjerat pidana hanya pihak pemberi saja atau tim pelaksana kampanye. Pada Pilkada 2020 mendatang, baik pemberi maupun penerima, akan bisa terjerat pidana pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Imam Thobrony Pusaka usai melantik anggota Panwas Kecamatan (Panwascam) yang akan bertugas dalam Pilbup Jember 2020 mendatang pada Senin 30 Desember 2019.

BACA JUGA: Calon Perseorangan Diperkirakan Ikut Ramaikan Pilkada Ponorogo

Perbedaan itu dikarenakan ada pada dasar hukum yang digunakan. Pemilu 2019 mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya di atur bahwa yang di pidana dengan pasal Money politics hanya pemberi suap saja, masyarakat yang menerima bebas dari jeratan hukum.

Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. "Karena itu, dalam Pilgub Jatim 2018 kemarin, penerima suap juga bisa kena. Tetapi di Pemilu 2019, penerima tidak kena jeratan pidana," jelas Thobrony panggilan akrabnya.

Wilayah Jawa Timur yang menggelar pilkada serentak pada 2020 terdapat 19 daerah, selain Kabupaten Jember. Yakni Banyuwangi, Tuban, Lamongan, Gresik, Sidoarjo, Sumenep, Ngawi, Ponorogo, Situbondo.

Selanjutnya, Kabupaten Pacitan, Mojokerto, Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.