Sabtu, 28 December 2019 08:12 UTC
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Ponorogo Arwan Hamidi. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Bakal calon perseorangan Imam Maryudi-Santo Wiyono diperkirakan turut meramaikan bursa kepala daerah Ponorogo pada 2020 mendatang.
Imam, warga Ngrayun, dan Santo, asal Pudak, disebut datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum setempat pada 16 Desember 2019 lalu. “Mereka ke sini dan berkonsultasi dengan kami (tentang pencalonan),” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Ponorogo Arwan Hamidi, Sabtu 28 Desember 2019.
BACA JUGA: Bupati Ponorogo Ipong Daftar Bacabup dari Demokrat
Ia mengatakan, pasangan ini terlihat serius dengan niatnya mencalonkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati. Selain berkonsultasi tentang syarat pencalonan, mereka menyerahkan mandat Liaison Officer (LO). “Beberapa orang lainnya yang datang ke KPUD hanya sebatas konsultasi,” tergasnya.
Melalui LO, ia melanjutkan, petugas informasi dan teknologi KPU akan mengarahkan bakal pasangan calon untuk mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Berkas dukungan yang berupa hard copy juga harus di-input di Silon,” ujarnya.
BACA JUGA: Wabup Ponorogo Soedjarno Daftar Bacabup Demokrat
Batas waktu unggah kelengkapan administratif itu, kata dia, pada 19 Februari 2020. Setelahnya, KPUD akan memverifikasi dokumen secara faktual. “Rekapitulasi dukungan by name by address-nya nanti diserahkan ke kami cocok atau tidak, dukungan tersebut bertandatangan atau tidak, serta apakah dilampirkan surat keterangan dari (dinas) Dukcapil atau tidak,” katanya.
Menurut dia, dokumen itu harus diserahkan selambatnya pada 23 Februari 2020. Sedangkan KPUD punya waktu hingga 26 Februari 2020 untuk melakukan verifikasi faktual. “Selanjutnya akan kami sampaikan apakah berkas tersebut kami terima atau kembalikan,” katanya.