Logo

Pilbup Ponorogo 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 February 2020 14:10 UTC

Pilbup Ponorogo 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

CALON PERSEORANGAN. Rakor KPU Ponorogo terkait persiapan penyerahan dukunan calon perseorangan dalam Pilbup Ponorogo 2020, Selasa, 18 Februari 2020. Foto: kpu-ponorogokab.go.id

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pilbup Ponorogo 2020 dipastikan tanpa calon perseorangan. Hingga batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan, satu calon perseorangan yang sempat mengambil formulir pendaftaran tidak bisa memenuhi syarat dukungan pencalonan baik yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun berkas fisiknya. .

“Sampai ditutup pada 23 Februari kemarin tidak ada yang memenuhi persyaratan sebagai calon independen,” kata Ketua KPU Ponorogo Munajat, Selasa, 25 Fabruari 2020.

Ia menerangkan jika sebelumnya memang sudah ada satu pasangan calon perseorangan yang sempat mengajukan diri untuk mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Bahkan keduanya juga sudah menugaskan Liaison Officer (LO) untuk mengikuti bimtek dari KPU Ponorogo.

BACA JUGA: Bawaslu Ponorogo Awasi Kegiatan Calon Bupati Petahana Gunakan APBD

“Username untuk Silon juga sudah kami berikan,” katanya.

Namun sampai batas waktu terakhir penyerahan syarat dukungan pencalonan, pasangan calon tersebut mengundurkan diri karena tidak mampu memenuhi syarat yang ditentukan.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan dalam Pilbup Ponorogo 2020 adalah sebanyak 56.426 orang atau 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yakni DPT Pilpres 2019 sebesar 752.336 orang.

“Untuk sanksi tidak ada karena masih dalam tahap administrasi, namun jika sudah daftar dan mundur baru dikenakan sanksi,” katanya.