Selasa, 27 October 2026 03:30 UTC

Kartun dampak PHK bagi kehidupan keluarga pekerja. Kartunis: Siti
JATIMNET.COM, Lebak – Penutupan pabrik sepatu milik pengusaha Korea Selatan di Kabupaten Lebak, Banten, membuat sekitar 1.100 pekerja kehilangan mata pencaharian.
Peristiwa ini menambah perhatian terhadap keberlanjutan lapangan kerja industri padat karya di Indonesia, ketika puluhan ribu pekerja telah tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang 2026.
PT Parkland World Indonesia (PWI) menghentikan operasional pabriknya setelah kontrak sewa gedung berakhir dan tidak diperpanjang.
PHK terhadap sekitar 1.100 karyawan dilakukan bertahap sejak akhir 2025 hingga Oktober 2026, dengan pemberhentian terakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026. Pemerintah Kabupaten Lebak kini berupaya menarik investasi baru untuk menggantikan lapangan kerja yang hilang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaeruliyanto, menjelaskan bahwa keputusan penutupan berkaitan dengan berakhirnya masa sewa bangunan. Berdasarkan informasi manajemen, perusahaan berencana kembali beroperasi di daerah lain.
"MemPHK terakhir pada Jumat, 23 Oktober 2026, seiring masa kontrak sewa gedung habis dan tidak diperpanjang," kata Rully Chaeruliyanto saat memberikan keterangan mengenai penutupan PT PWI di Lebak, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Penutupan pabrik tersebut menambah daftar persoalan ketenagakerjaan yang perlu ditangani pemerintah. Walaupun penyebab langsungnya bukan dinyatakan sebagai penurunan permintaan atau kerugian perusahaan, hilangnya pekerjaan dalam jumlah besar tetap berdampak terhadap ekonomi masyarakat setempat.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 63.789 pekerja melaporkan mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut berasal dari sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan belum mencakup seluruh kemungkinan PHK yang belum dilaporkan.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan laporan PHK terbanyak, mencapai 13.044 pekerja atau sekitar 20,45 persen dari total nasional. Banten berada di urutan berikutnya dengan 7.733 pekerja, disusul Jawa Timur sebanyak 6.154 pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa data tersebut masih dapat berubah karena pekerja memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim JKP. Dengan demikian, angka yang dipublikasikan belum merupakan jumlah akhir sepanjang 2026.
Kasus di Lebak juga menjadi perhatian karena industri alas kaki merupakan salah satu sektor manufaktur yang menyerap banyak tenaga kerja. Industri padat karya mengandalkan keterlibatan pekerja dalam jumlah besar untuk kegiatan produksi, sehingga perubahan lokasi atau penghentian kegiatan usaha dapat memengaruhi banyak keluarga.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki skala menengah serta besar memiliki 737 unit usaha dengan penyerapan 571.156 tenaga kerja. Sementara itu, industri skala kecil mencakup 53.333 unit usaha yang mempekerjakan 159.454 orang.
Kinerja ekspor sektor tersebut juga memiliki kontribusi penting terhadap perekonomian nasional. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, nilai ekspor alas kaki Indonesia mencapai US$5,16 miliar, meningkat 11,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Data tersebut memperlihatkan bahwa kinerja ekspor dan keberlanjutan pekerjaan di tingkat perusahaan tidak selalu bergerak bersamaan. Industri dapat mencatat pertumbuhan secara nasional, sementara sebagian pabrik menghadapi perubahan operasional yang menyebabkan pekerja kehilangan pekerjaan.
Di Lebak, pemerintah daerah menyatakan hak pekerja yang terkena PHK telah diselesaikan perusahaan. Namun, pembayaran pesangon tidak serta-merta menjamin seluruh mantan karyawan segera memperoleh sumber penghasilan pengganti.
"Kami mengapresiasi PT PWI dapat menyelesaikan hak-hak karyawan yang terkena PHK hingga tuntas dan tidak ada masalah," ujar Rully Chaeruliyanto dalam keterangannya di Lebak, Sabtu, 24 Oktober 2026, terkait penyelesaian kewajiban perusahaan kepada pekerja.
Salah seorang mantan karyawan, Widi, memilih menggunakan pesangon untuk membuka usaha penampungan barang bekas. Ia termasuk pekerja yang kehilangan pekerjaan sejak 2025 dan kini berupaya mempertahankan usaha tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Kami di PHK tahun 2025 dan uang pesangon dari perusahaan pabrik sepatu digunakan modal untuk usaha menampung barang bekas dan kini masih bertahan," kata Widi saat menceritakan kondisi ekonominya setelah kehilangan pekerjaan di Lebak.
Pengalaman Widi memperlihatkan tantangan pekerja industri setelah kehilangan penghasilan tetap. Tidak seluruh pekerja memiliki kemampuan, modal, atau kesempatan yang sama untuk membuka usaha maupun memperoleh pekerjaan baru.
Dampak penutupan pabrik juga berpotensi dirasakan pedagang makanan, pemilik warung, penyedia transportasi, dan usaha kecil di sekitar kawasan industri. Berkurangnya jumlah pekerja dapat mengurangi aktivitas ekonomi yang selama ini bergantung pada keberadaan pabrik.
Pemerintah Kabupaten Lebak kini menghadapi pekerjaan untuk mengundang investor baru sekaligus membuka kesempatan kerja bagi mantan buruh. Kebutuhan tersebut juga berkaitan dengan penguatan keterampilan tenaga kerja agar mereka dapat terserap kembali oleh perusahaan lain.
Penutupan PT PWI menjadi salah satu gambaran tantangan nasional dalam menjaga lapangan kerja industri padat karya. Di tengah besarnya kontribusi sektor alas kaki terhadap ekspor dan penyerapan tenaga kerja, keberlanjutan investasi, perlindungan pekerja, serta penciptaan pekerjaan pengganti tetap menjadi kebutuhan mendesak.
