Logo

Pewarta Blitar Raya Jalan Mundur Tolak Pengesahan RUU KUHP

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 September 2019 06:16 UTC

Pewarta Blitar Raya Jalan Mundur Tolak Pengesahan RUU KUHP

TOLAK REVISI. Awak media di Blitar Raya menggelar tabur bunga yang dibarengi jalan mundur dengan mulut terselotip hitam, Rabu 25 September 2019. Foto: Yosibio.

JATIMNET.COM, Blitar – Sejumlah jurnalis dari dua organisasi, IJTI dan PWI yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Blitar Raya menggelar aksi damai di perempatan Jalan A Yani atau pojok gedung DPRD Kota Blitar.

Dalam menjalankan aksinya, jurnalis dari elemen media cetak, daring hingga televisi ini berjalan mundur dengan mulut tertutup selotip hitam.  Aksi ini dibarengi dengan teatrikal dan tabur bunga sebagai simbol berduka atas matinya nurani wakil rakyat.

Di sela tabur bunga juga dibarengi dengan meletakkan seluruh atribut media. Korlap aksi, Irfan Ansori menyatakan aksi turun ke jalan ini untuk menolak RUU KUHP, meski DPR RI menunda pengesahannya.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Mulai jebol Kawata Berduri

“Kami ingin pemerintah mencabut RUU KUHP, bukan sekadar menunda,”  kata Irfan Ansori, di sela aksinya Rabu 25 September 2019. Sebab, lanjutnya, penundaan itu tidak tertutup kemungkinan DPR RI akan mengesahkan pada lain waktu.

Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan kecaman terhadap rencana revisi undang-undang lainnya. Selain itu, para pewarta se-Blitar Raya menuntut perubahan beberapa poin di pasal RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.

“Kami khawatir kebebasan pers dibungkam dan dikriminalisasi,” lanjutnya.

Seperti diketahui, 10 poin pasal di RUU KUHP yang mengancam kebebasan pers, adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Untag dan Unitomo Siapkan Aksi di Tengah Jadwal Kuliah

Kemudian Pasal 247 tentang hasutan melawan negara, Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, Pasal 263 tentang berita tidak pasti, Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, dan Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama.

“RUU KUHP tidak sesuai amanat reformasi dan kehidupan berdemokrasi. Kami menyatakan menolak rencana revisi KUHP,” tandasnya.

Aksi ini diselipkan pesan menolak kekerasan yang menimpa jurnalis di Makasar dan daerah lain. Irfan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis.