Logo

Petani Probolinggo Tersandung Ujaran Kebencian kepada Jokowi

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 January 2020 15:33 UTC

Petani Probolinggo Tersandung Ujaran Kebencian kepada Jokowi

Kasatreskrim Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Foto: Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Unit Cybercrime Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan seorang pria berinisial A, yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap presiden dan Bupati Probolinggo. Pria dimaksud merupakan warga Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku diamankan di rumahnya, pada Selasa 7 Januari 2020 dan langsung menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo. Namun demikian, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku akhirnya dibebaskan.

Dari pantauan jejaring media sosial, diketahui akun bernama Pujang Kelana menghina Presiden Joko Widodo dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di Facebook. Ujaran kebencian tersebut, bahkan dibagikan ke Group Pasar Bawang Merah, Probolinggo.

BACA JUGA: Ditemukan Luka di Kepala Muazin yang Diduga Korban Pembunuhan

Kasatreskrim Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan dibebaskannya terduga, setelah menjalani pemeriksaan. Diketahui bahwa akun yang menyebarkan ujaran kebencian akun palsu atau bukan miliknya.

“Terduga memiliki dua akun Facebook. Di mana akun pertama atas nama pribadi, sedangkan akun kedua memakai nama Pujang Kelana,” kata Rizki, Kamis 9 Januari 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, akun Pujang Kelana ada dua. Pertama milik A dan satunya palsu. Rizki menjelaskan ada orang yang sengaja membuatnya atas dasar benci. “Tapi kami akan terus menyelidikinya,” Rizki menambahkan.

BACA JUGA: Bebas Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Langsung Jalani Kasus Idiot

Unggahan di Facebook menunjukkan ketidaksukaan dan kemarahan dengan kata-kata yang kurang pantas. Bahkan menuding salah satu dari kedua pejabat negara tersebut sebagai pelaku korupsi.

Pemeriksaan, lanjut Rizki, diketahui jika terduga seorang petani dan tidak terlibat dengan partai politik. Disinyalir sejumlah foto A yang ada di akun Pujang Kelana palsu.

“Karena sudah jelas, akun yang menyebar ujaran kebencian bukan milik A. yang bersangkutan kami bebaskan,” Kasatreskrim memungkasi.