Kamis, 30 December 2021 01:00 UTC

Wali kota Mojokerto saat menanggapi draf perwali tentang perlindungan masyarakat
JATIMNET.COM, Mojokerto - Draft usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Perlindungan Masyarakat (Linmas) sudah masuk dalam pembahasan Pemerintah Kota Mojokerto. Dalam pembahasan draft tersebut turut hadir Heryana Dodik Murtono Kepala Satpol PP Kota Mojokerto dan didampingi oleh Kepala Bidang Linmas Suwarsono untuk memaparkan rancangan Perwali
Hal itu dibahas dalam rapat yang berlangsung, Rabu 28 Desember 2021, dipimpin langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dengan didampingi oleh Asisten Pemerintahan Abdul Rachman Tuwo serta Kepala Bagian Hukum Riyanto, dilaksanakan di Sabha Pambojana Rumah Rakyat Kota Mojokerto.
Usulan Perwali datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dimaksudkan untuk memperjelas penyelenggaaraan Linmas di lingkungan Kota Mojokerto. Di samping itu sebagai upaya menjalankan amanat Pasal 8 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakt Serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu juga tercantum dalam Pasal 26 Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Menanggapi usulan tersebut, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota menunjukkan antusiasme-nya. Ia terbuka terhadap berbagai usulan produk hukum yang ada selagi memang bertujuan demi kebaikan masyarakat Kota Mojokerto.
Namun pihaknya meminta agar usulan Perwali tersebut dikaji secara mendalam. Sehingga kedepan, jika Perwali ditetapkan dapat berdampak sebagaimana awal ditujukan perumusannya.
“tentu kita memang akan mengacu pada permendagri ataupun undang-undang di tingkat lebih atas. Tapi harus dengan evaluasi. Pertimbangkan dengan konteks yang ada di Mojokerto," katanya.
