Logo

Perusahaan di Jatim Pekerjakan 1.206 Difabel

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 December 2018 04:50 UTC

Perusahaan di Jatim Pekerjakan 1.206 Difabel

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Subagijo. Foto: DOK

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan sebanyak 1.206 difabel tercatat bekerja di sejumlah perusahaan di Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan.

“Difabel tetap mendapatkan pendampingan dan pelatihan dari kami agar mereka bisa diterima di dunia kerja,” kata Himawan, Jumat 7 Desember 2018.

Menurut Himawan, meski mempunyai keterbatasan fisik, kaum difabel tetap berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Saat ini sudah banyak difabel yang bekerja di perusahaan-perusahaan.

Para penyandang distabilitas tetap memiliki hak untuk bekerja di perusahaan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA: Risma Minta Swasta Berdayakan Anak Difabel

“Perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja pengusaha. Mereka juga punya kesempatan untuk bekerja layaknya orang lainnya," katanya.

Meski sudah diatur dalam undang-undang, kata Himawan, dinas belum akan memaksa perusahaan untuk menerapkan syarat satu persen pekerja difabel. "Banyak penyandang disabilitas lebih suka bekerja secara mandiri," katanya.

Melalui pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) milik Pemprov Jatim, kaum difabel ini akan diberikan pelatihan sehingga memiliki ketrampilan sebagai bekal menghadapi dunia kerja. "Mereka mendapatkan aneka pelatihan mulai dari jahit, elektro, ataupun listrik." kata Himawan.

BACA JUGA: Penyandang Difabel Ini Raih Gelar Magister

Dia mengapresiasi perusahaan-perusahaan swasta yang mau menampung pekerja disabilitas. Namun memang, para penyandang disabilitas ini harus ditempatkan di bagian yang sesuai dengan kondisi mereka.

Dia meminta kepada perusahaan untuk tidak memandang sebelah mata para difabel karena sudah banyak yang mendapatkan pelatihan di BLK. “Pada difabel umumnya tidak rewel dan jauh lebih produktif,” katanya.

Sementara terkait dengan gaji yang diterima penyandang difabel, kata Himawan, akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Salah satunya lewat perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan.

“Kalau memang ada diskriminasi pada difabel boleh menyampaikan pengaduan kepada kami. Nanti akan ditindaklanjuti,” ujarnya.