Senin, 24 February 2020 05:00 UTC
KPU: Drs H. Awaludin Djamin (kiri) dan Asiruddin (kanan) saat menyerahkan syarat calon bupati jalur independen ke KPU Jember.
JATIMNET.COM, Jember - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menolak berkas dokumen dari calon bupati/ wakil bupati dari pasangan Drs H. Awaludin Djamin dan Asiruddin disingkat "Djamas". Sebab, mereka maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember tidak memenuhi apa yang menjadi syarat KPU di jalur independen.
Apalagi, mereka berdua di kanca pesta demokrasi ini seperti dibuat mainan. Lantaran, dari siang hingga sore belum ada konfirmasi untuk datang, walaupun sudah melakukan SILON (Sistem Informasi Pencalonan).
Bahkan, sekitar pukul 17.30 WIB, "Djamas" ini menginformasikan batal untuk mendaftar. Tapi, tiba-tiba sekitar pukul pukul 22.37 WIB mengaku dalam perjalanan ke kantor KPU menyerahkan syarat dukungan. "Mereka menghubungi kami, bahwa sedang dalam perjalanan menuju KPU Jember," kata Andi Wasis, komisioner KPU Jember, Minggu 23 Februari 2020.
BACA JUGA: Petahana Bupati Jember Faida Maju Lagi, Daftar ke KPU lewat Jalur Independen
Informasi mendadak tersebut membuat, seluruh komisioner KPU Jember Bawaslu Jember, langsung bersiap kembali ke kantor KPU Jember. Termasuk aparat kepolisian yang memang sedang berjaga, kembali bersiaga untuk menyambut pengamanan pasangan tersebut.
Sekitar pukul 23:30, pasangan Djamas beserta tim sukses dan pendukungnya tiba di KPU Jember, dengan menggunakan dua unit mobil Toyota Avanza warna hitam dan tiga motor tim pendukungnya.
Mereka menyerahkan syarat dukungan pada pukul 23:45 atau 15 menit jelang penutupan. Namun, semua berkas yang diserahkan itu tidak memenuhi syarat, karena hanya hanya mencapai 35.360 form dukungan. Sedangkan syarat minimal calon independen di Pilkada Jember adalah memiliki 121.127 form dukungan.
BACA JUGA: KPU Jatim: Pilkada Serentak di Jatim Tiga Paslon Independen Daftar di Jalur Independen
Ketua tim sukses "Djamas" Sigit Prawoso mengaku mengenai keterlambatannya itu karena faktor teknis. Pihaknya minta kelonggaran atau dispensasi. "Kami ada kendala teknis, karena komputer kami terkena virus. Selain itu, juga ada kendala pada sistem di KPU. Karena itu kami minta agar ada kelonggaran waktu," katanya.
Permintaan dispensasi tersebut ditolak KPU. Batas terakhir adalah hari Minggu 23 Februari 2020. "Karena sesuai aturan, batas terakhir adalah hari Minggu ini, pukul 24.00 WIB. Kalau menyerahkan tambahan dukungan sebelum waktu tersebut, kami masih bisa terima. Tetapi kalau lewat, kami tidak bisa terima," ujar Muhammad Syai'in, Ketua KPU Jember.