Selasa, 27 November 2018 09:06 UTC
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman mengumumkan pencabutan permohonan ganti identitas kelamin dalam sidang yang digelar di PN Surabaya , Selasa 27 November 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Permohonan ganti identitas kelamin dari laki-laki menjadi perempuan yang diajukan Yoyok Prasetyo (23) Warga Tuban akhirnya dicabut permohonannya.
Pencabutan itu setelah Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman memutuskan untuk mencabut permohonan ganti identitas kelamin di persidangan yang digelar, Selasa 27 November 2018.
Sidang yang digelar di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini berlangsung singkat, lantaran pemohon maupun kuasa hukum tidak menghadiri persidangan. Sidang hanya dipimpin Dede selaku ketua majelis hakim itu didampingi, seorang panitera serta sejumlah awak media.
“Dengan ini hakim tunggal mengabulkan permohonan dari pemohon untuk dicabut," ucap Dede Suryaman dalam pembacaan sidang.
Pengajuan permohonan ganti identitas kelamin diajukan warga Tuban, Jawa Timur itu pada 13 November 2018, dan teregister di PN Surabaya dengan nomor 1360/Pdt.P/2018/PN Sby.
Usai sidang, Dede Suryaman menjelaskan tidak ada keterangan pasti pemohon mencabut laporannya. "Kami tidak tahu pasti kenapa pemohon mencabut laporannya, tapi kami dapat surat untuk mencabut laporannya," jelasnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya Sigit Sutriono menjelaskan hakim tunggal harus memperhatikan aspek yang akan menjadi pertimbangan ahli. Antara lain dari unsur kedokteran, tokoh agama dan juga psikiatri.
"Tidak bisa asal memutuskan jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi," terangnya ketika dikonfirmasi terpisah.
Sigit mengatakan dengan mengedepankan ahli ini, PN Surabaya bukan kali pertama menangani permohonan ganti kelamin. Pada 2016, seorang perempuan dikabulkan permohonannya menjadi laki-laki.
Salah satunya Angelina Karuniata Kanan dimohonkan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. “Permohonan dikabulkan setelah melalui banyak pertimbangan dari berbagai sudut, yang memang masuk dalam semua unsur," pungkas Sigit.
