Selasa, 02 December 2025 05:00 UTC

Kepala Desa Wotan Khusnul Muslihun di sela-sela peresmian salah satu program Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik — Pemerintah Desa (Pemdes) Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Layanan Desa Mandiri.
Salah satu layanannya adalah pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa. Kehadirannya sebagai layanan konsultasi hukum gratis bagi warga. Hal ini termasuk pendampingan administrasi legal dan mediasi sengketa.
Kepala Desa (Kades) Wotan Khusnul Muslihun menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum dan mempermudah masyarakat mendapatkan akses keadilan di tingkat desa. Keberadaan Posbakum Desa juga sebagai sarana edukasi hukum.
"Kami telah siapkan dua paralegal dari desa. Kemudian, seorang paralegal dari Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, sesuai syarat di Pemda Gresik," katanya, Selasa, 2 Desember 2025.
Layanan Desa Mandiri lain yang juga dikembangkan di Desa Wotan adalah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar penguatan ekonomi masyarakat.
KDMP disiapkan untuk melayani simpan pinjam, permodalan UMKM, dan distribusi kebutuhan pokok. "Untuk lokasi pembangunan KDMP kami sudah siapkan, pemdes bersama TNI dalam hal ini Koramil Panceng bergotong royong membersihkan lahan. Insyaallah dalam waktu dekat terealisasi," jelas Khusnul.
Tidak hanya itu, Desa Wotan juga menerapkan Layanan Mandiri Desa berbasis digital. Inovasi ini memungkinkan warga mengurus dokumen administrasi secara cepat, transparan, dan dapat dipantau.
"Layanan tersebut mencakup surat domisili, keterangan usaha, pengantar kependudukan, hingga pelaporan data warga," tambah Kades Wotan.
Selain itu, Pemdes Wotan bekerja sama dengan BPN Gresik dalam pelayanan tentang pertanahan. Melalui Layanan Pertanahan Desa, warga diberikan konsultasi sertifikasi tanah, informasi status tanah.
Selain itu, edukasi pencegahan sengketa dalam rangka mendukung percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Desa Wotan menegaskan bahwa seluruh program ini dirancang untuk mendorong pelayanan publik yang modern, mudah diakses, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
“Dari layanan hukum, pertanahan, hingga ekonomi, semuanya kami siapkan agar warga bisa mendapat pelayanan cepat dan mandiri,” ujarnya.
Dengan berbagai program strategis ini, Desa Wotan diproyeksikan menjadi salah satu desa model dalam transformasi pelayanan publik di wilayah Gresik bagian utara.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Gresik Tahun 2024, Desa Wotan tercatat sebagai Desa Mandiri berdasarkan peningkatan skor Indeks Desa Membangun (IDM).
Pada aspek pelayanan dasar, ekonomi, dan ketahanan sosial, status ini menjadi fondasi desa untuk mengembangkan pelayanan digital dan layanan publik terintegrasi.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Mohammad Rum Pramudya menyebut Posbankum, adalah langkah nyata pemerintah menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, mudah, dan cepat.
"Ini inovasi untuk memastikan semua orang memiliki akses yang sama terhadap keadilan. Untuk pembentukan Posbakum desa saat ini sudah 100 persen. Satu paralegal dari OBH (organisasi badan hukum) dan dua dari desa," ungkapnya.
