Kamis, 15 July 2021 11:40 UTC
Pelimpahan berkas penganiayaan ART ke Kejari Surabaya, Kamis 15 Juli 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Tersangka FF yang melakukan penganiayaan terhadap ART nya EAS dengan menyuruh memakan kotoran kucing, sudah masuk ke tahap II di Kejari Surabaya. Pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan secara daring.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Kini tersangka dititipkan penahanannya di Polrestabes Surabaya," kata Fariman, Kamis 15 Juli 2021.
Sementara, pengacara tersangka, Susilowati menyebutkan pihaknya berencana akan mengajukan penangguhan penanganan pada pekan depan. "Pertimbangannya karena kliennya ini, secara medis sebelumnya ada pemeriksaan kejiwaan pada Januari kemarin. Ada gangguan kejiwaan depresi," terangnya.
Ditanya apakah ada perdamaian antara tersangka dan korban. Ia mengaku masih kesulitan. Karena korban yang susah ditemui. Dan mengalami trauma berat. "Kami sudah berusaha tapi kesulitan. Kami akan bersurat ke LPSK supaya bisa difasilitasi bantuan ke korban," tandasnya