Kamis, 12 March 2020 04:00 UTC
Pemkot Surabaya telah berhasil menyelamatkan aset seluas 56 hektar atau 565.979,40 meter persegi. Grafis: Gilang
ASET PEMKOT yang terancam hilang, akhirnya satu persatu kini sudah banyak yang kembali. Saat ini, pemkot telah berhasil menyelamatkan aset seluas 56 hektar atau 565.979,40 meter persegi. Keberhasilan pengembalian aset itu dilakukan oleh Pemkot Surabaya, tidak lepas dari peran kejaksaan.
Baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Masing-masing kejaksaan itu melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir dan berhasil diselamatkan.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan. Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak tahun 2014 dan baru berhasil mulai tahun 2016 hingga saat ini.
“27 aset itu selain aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, yang saat ini juga berhasil diselamatkan, dan masih proses hukum di kejaksaan serta masih dilakukan audit. Dari 27 aset itu, total luas yang berhasil diselamatkan seluas 56 hektar atau 565.979,40 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp810.250.467.861,” kata Yayuk sapaan akrabnya. (ADV/Inforial)
