Jumat, 24 January 2020 13:50 UTC
KORUPSI PASAR. Kejaksaan Negeri Jember menahan pengusaha pelaksana proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Tanggul, Jum'at, 24 Januari 2020. Tampak kondisi Pasar Manggisan yang tak selesai direnovasi. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Kejaksaan Negeri Jember kembali menahan satu tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul. Kali ini, pengusaha yang jadi pelaksana proyek, ES, ditahan kejaksaan, Jum’at, 24 Januari 2020.
"Kita tetapkan sebagai tersangka, atas nama ES. Sebagai pelaksana kegiatan itu," ujar Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono.
Dua hari sebelumnya, kejaksaan telah menahan dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember, Anas Ma'ruf, dan konsultan perencana, M. Fariz Nurhidayat.
Dengan demikian, sudah tiga tersangka yang ditahan dalam poyek senilai Rp7,839 milar tersebut. Kerugian negara dalam proyek yang tidak selesai sesuai tenggat waktu yang ditentukan itu mencapai Rp685 juta.
BACA JUGA: Kejari Jember Tahan Mantan Kadisperindag
Proyek ini digarap pada 2018 dengan masa kerja 80 hari namun sampai habis masa kerja ternyata tak selesai. Pemkab sempat menyegel lokasi proyek pada Juni 2018 karena pelaksana proyek dianggap tak memenuhi ketentuan. Lalu ada perpanjangan masa kerja proyek hingga Februari 2019 namun tak juga selesai. Hingga Desember 2018, anggaran yang sudah terserap mencapai 50 persen. Proyek ini menggunakan APBD Jember yang disalurkan melalui Disperindag.
"Perbuatan melawan hukum yang paling jelas, ya sampai sekarang pasarnya belum jadi. Memang tidak diselesaikan," kata Agus.
Dari penelusuran Jatimnet.com, inisial ES diduga mengacu pada nama Edy Shandy. "Dia selaku orang yang kegiatannya membantu PT (Ditaputri Waranawa) itu di lapangan. Dia diminta oleh direktur utamanya," kata Agus.
PT. Ditaputri Waranawa merupakan pemenang tender pengerjaan proyek revitalisasi Pasar Manggisan. "Dia bukan direktur utama tetapi mendapatkan kuasa selaku direktur. Jadi ES ini yang menjalankan di sini, meski tidak ada dalam kepengurusan PT itu," kata Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono.
BACA JUGA: Kejari Jember Tambah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Manggisan
Dalam dokumen yang tertera pada situs Lembaga Pengembangan Jasa dan Konstruksi (LPJK), sama sekali tidak tercantum nama Edy Shandi dalam susunan direksi PT Ditaputri Waranawa. Jabatan direktur utama dipegang Agussalim. Diduga ES sengaja dipasang atau hanya pinjam nama perusahaan terkait sebagaimana lazim terjadi dalam persaingan proyek pemerintah. "Iya, pinjam bendera (perusahaan)," kata Setyo.
Tersangka ES dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Proyek Pasar Manggisan masuk dalam program revitalisasi 12 pasar tradisional yang dicanangkan Bupati Jember Faida dengan anggaran total sekitar Rp100 miliar.
Akibat proyek revitalisasi pasar ini dikorupsi, nasib pedagang yang berjualan di Pasar Manggisan terkatung-katung karena fasilitas yang seharusnya selesai dibangun belum tersedia. Mereka terpaksa berjualan di jalan sekitar pasar.