Logo

Penggeledahan BPBD Jember terkait Pemotongan Honor Pemakaman Covid-19

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 September 2021 11:00 UTC

Penggeledahan BPBD Jember terkait Pemotongan Honor Pemakaman Covid-19

PENGGELEDAHAN. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna (paling depan) bersama anggota saat akan masuk ke ruang Kepala BPBD Jember, Rabu, 1 September 2021. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Penggeledahan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember oleh Satreskrim Polres Jember terkait dugaan pemotongan honor petugas pemakaman dengan protokol Covid-19. Penggeledahan dilakukan selama hampir lima jam, Rabu, 1 September 2021.

"Ya, berkaitan hal tersebut (dugaan pemotongan honor petugas pemakaman). informasi soal itu kita lakukan pendalaman. Masih kita dalami. Sementara masih soal hal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna yang memimpin penggeledahan setelah tiba di Mapolres Jember. 

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim tiba di Mapolres Jember dan menenteng sejumlah berkas dokumen di dalam kardus. “Tim kami menyita dokumen terkait bukti pengeluaran anggaran, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy," kata Komang.​

BACA JUGA: Diduga Terkait Penyalagunaan Anggaran Covid, Kantor BPBD Jember Digeledah Polisi

Sebelumnya, polisi sudah memeriksa tujuh pimpinan dan staf BPBD Jember termasuk Kepala BPBD Jember Mochamad Djamil dan Kabid Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria.

Keduanya sudah dua kali diperiksa. Bahkan dalam pemeriksaan kedua,  Djamil yang alumnus IPDN itu, bersama Penta diperiksa lama hampir tengah malam pada Selasa, 31 Agustus 2021.

BACA JUGA: Terkait Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Jember Janji Akan Lakukan Evaluasi

Bahkan pada pemeriksaan kedua itu, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim ikut memeriksa Djamil dan Penta. "Untuk asistensi," tutur Komang. 

Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Komang mengatakan prosesnya masih lama.

"Masih jauh soal itu. Kami perlu melakukan analisa bukti-bukti dan keterangan yang kita dapatkan. Lalu melakukan gelar perkara. Belum bisa kita pastikan kapan," kata Komang.