Rabu, 26 January 2022 05:40 UTC
Ilustrasi jemaah haji. Sumber: kemenag.go.id
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo mencatat ada 77 tujuh pelimpahan calon jemaah haji asal Ponorogo selama pandemi Covid-19 atau selama 2020 hingga 2021.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Ponorogo Mohamad Tohari mengatakan pelimpahan jemaah ini adalah penggantian calon jemaah haji kepada anggota keluarga lain karena calon jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
“Tahun 2020 lalu hanya ada tujuh pelimpahan jemaah, namun 2021 lalu meningkat menjadi 70-an pelimpahan jemaah haji,” kata Tohari, Rabu, 26 Januari 2022.
BACA JUGA: 35 Ribu Calon Jemaah Haji Jatim Batal Berangkat
Tohari menuturkan pada 2021 terjadi banyak pelimpahan dikarenakan ada calon jemaah yang meninggal ataupun sakit permanen. Menurutnya, hal ini bisa juga karena pandemi ataupun sebab lainnya. Sementara itu, untuk pelimpahan bisa dilimpahkan kepada salah satu anggota keluarga seperti istri, anak, ataupun anggota keluarga lainnya.
“Untuk sakit permanen harus melampirkan surat keterangan dari instansi kesehatan, sementara untuk yang meninggal harus ada akta kematian,” tutur Tohari.
BACA JUGA: Pengusaha Travel Sambut Baik Dibukanya Pemberangkatan Umrah
Sedangkan untuk pelimpahan kepada anak harus kepada anak yang berusia di atas 12 tahun. Sehingga ketika anak yang yang akan diberi pelimpahan umur belum genap 12 tahun harus menunggu sampai berumur 12 tahun.
“Meski harus menunggu sampai umur 12 tahun tidak akan menghanguskan daftar tunggu jemaah,” katanya.
