Sabtu, 24 July 2021 09:00 UTC
Ilustrasi Proses pemakaman. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Jember – Kasus warga yang merebut paksa jenazah pasien Covid dan menganiaya petugas pemakaman, berakhir damai.
Plt Kepala BPBD Jember, Moh Djamil menyatakan, warga Desa Jatian, Kecamatan Pakusari yang didampingi perangkat desa setempat, telah menyampaikan permintaan maaf kepada petugas BPBD Jember.
“Teman-teman BPBD Jember tentu memaafkan mereka. Semoga ini tidak terulang kembali,” ujar Djamil kepada Jatimnet.com pada Sabtu 24 Juli 2021.
Tak hanya memberi maaf, BPBD Jember bahkan dengan berbesar hati juga meminta maaf kepada warga jika ada kesalahpahaman. Sebab, BPBD Jember memahami kondisi psikologis warga. “Sebaliknya, kita juga meminta maaf kepada mereka. Kami memahami situasi warga saat itu,” tutur Djamil.
Baca Juga: Petugas Pemakaman Jenazah Covid di Jember Dihadang Warga
Aksi merebut jenazah pasien Covid yang dilanjutkan dengan penganiayaan itu, diduga dilakukan bukan oleh keluarga almarhumah. Sebab, menurut Djamil, pihak keluarga sejak awal sudah sepakat bahwa jenazah almarhumah Anik, warga desa Jatian dimakamkan sesuai protokol Covid.
Sebab, Anik sebelumnya sudah dirawat dan meninggal karena Covid-19 di RSD dr Soebandi Jember. Kemungkinan, insiden terjadi karena ada provokasi dari pihak di luar keluarga. “Keluarganya bahkan juga terlibat secara langsung (dalam pemakaman dengan protokol Covid-19),” ucap Djamil.
Kesepakatan damai tersebut tercapai melalui mediasi yang dilakukan oleh jajaran Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Pakusari. Saat kejadian berlangsung, bahkan Kapolsek Pakusari turut hadir dan berupaya menenangkan warga.
Namun tidak berhasil sehingga terjadi insiden hingga pelemparan batu dan penganiayaan terhadap petugas tim BPBD yang berjumlah 9 orang tersebut.
Baca Juga: Di Balik Komisioner Bawaslu Jatim yang Terpapar Covid-19 Sekeluarga Hingga Ibu Wafat
“Perdamaian ini juga sudah kita sampaikan kepada polisi, sehingga (rencana proses hukum) sudah tidak perlu lagi, karena sudah tidak ada masalah,” jelas Djamil.
Lebih lanjut, BPBD Jember berharap agar peristiwa tersebut menjadi pembelajaran semua pihak untuk bersama-sama menaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga semuanya menyadari, kita tidak ada niat jahat. Justru kita ingin membantu warga agar covid tidak semakin menyebar. Petugas yang melakukan pemulasaraan jenazah itu juga sudah terlatih khusus dan memahami cara memandikan jenazah sesuai syariat berdasarkan Fatwa MUI tentang Covid,” tegas Djamil.
Baca Juga: Kisah Perempuan Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19
Keluarga Minta Maaf, Dukung Penegakan Protokol
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Muhammad Ersan, suami almarhumah Anik yang meninggal karena Covid. Sebagai suami, ia dan keluarga besarnya sejak awal sebenarnya sudah sepakat dengan pihak petugas rumah sakit dan BPBD. Bahwa pemulasaraan jenazah dan pemakaman dilakukan sesuai protokol.
“Karena itu, saya dan keluarga besar menyampaikan beribu-ribu permintaan maaf, terutama kepada petugas BPBD yang menjalankan protokol pemakaman,” tutur Ersan saat dikonfirmasi terpisah.
Keluarga almarhumah Anik juga tidak tahu mengapa tetangganya di Desa Jatian sampai melakukan perbuatan yang terbilang nekat dan melawan aturan tersebut. Ersan menyesalkan terjadinya insiden dalam pemakaman istrinya yang seharusnya menggunakan protokol Covid.
“Kami keluarga besar tidak menduga sampai terjadi peristiwa seperti itu. Sangat terkejut. Keluarga kami sejak awal sudah bersedia dan tidak keberatan dengan protokol pemakaman,” pungkas Ersan.