Logo

Penganiaya Juragan Kompresor di Probolinggo Dibekuk di NTB

Reporter:,Editor:

Sabtu, 09 April 2022 01:40 UTC

Penganiaya Juragan Kompresor di Probolinggo Dibekuk di NTB

Polisi saat melakukan olah TKP , pasca terjadinya penganiayaan juragan kompresor. Foto : Humas Polres.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya membekuk pelaku penganiayaan terhadap juragan kompresor yang menyebabkan korban tewas akibat sejumlah luka tubuhnya, pada Sabtu 27 Maret 2022 malam.

Pelaku yakni Robi (35) warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korban adalah Kifli (42), warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku dibekuk petugas di tempat pelariannya di daerah Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat 1 April 2022, setelah sempat buron sejak akhir Maret lalu.

Arsya mengungkapkan, peristiwa bermula saat korban bersama istrinya, menagih uang setoran kompresor ban di rumah pelaku, pada Sabtu 27 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin Bosnya 

Lantaran pelaku tak bisa membayarnya, korban lantas meminta pelaku mengembalikan mesin kompresor yang dipakai korban. "Saat itu pelaku tidak menunjukkan adanya penolakan, atas permintaan korban," kata Arsya Sabtu 9 April 2022.

Ketiganya kemudian bergegas menuju kios tambal ban pelaku, berlokasi di Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton. Guna mengambil kompresor yang dipakai pelaku, korban datang menaiki kendaraan pikap

"Ketika sampai di lokasi itu, saat korban mencoba menaikkan kompresor ke kendaraan pikap nya, pelaku tiba-tiba datang sembari membawa plat besi," terang Arsya. 

Plar besi tersebut, lanjut Arsya, kemudian dihantamkan ke tubuh korban, dimana mengenai bagian wajah, perut dan pinggang hingga mengakibatkan luka robek. "Pasca penganiayaan itu, pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban yang bersimbah darah, ditinggalkan begitu saja," kata Arsya. 

Baca Juga: Pencari Kepiting Temukan Mayat Wanita di Pantai Tugu Probolinggo

Sementara korban yang sudah sekarat, kemudian dibawa istrinya ke rumah sakit, guna mendapatkan penanganan medis. Polisi yang mendapati laporan peristiwa tersebut, segera mendatangi lokasi dan menggelar olah TKP. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan di TKP tersebut, didapati informasi pelaku melarikan diri ke wilayah NTB. Satreskrim kemudian berkoordinasi dengan Polres Dompu, hinggan akhirnya pelaku bisa ditangkap,"Arsya memungkasi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam bakal dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman kurungan penjara, paling lama 7 Tahun.