Rabu, 30 January 2019 05:22 UTC
Ilustrator: GIlas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Pengamat hukum I Wayan Titip Sulaksana menilai Ahmad Dhani Prasetyo sulit bisa lolos dari jeratan hukum lain yang melilitnya. Kendati musisi sekaligus politisi tersebut sudah divonis satu tahun enam bulan penjara kasus ujaran kebencian di tempat berbeda.
Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim terkait ujaran kebencian setelah melontarkan kata-kata ‘idiot’ dalam aksi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
“Meskipun sama (Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara di Rutan Cipinang) tetapi tetap bisa diproses (di Surabaya), apa lagi sudah masuk pengadilan jadi harus disidangkan,” katanya, Rabu 30 Januari 2019.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Berharap Dituntut Lebih Rendah Dari Ahok
Wayan Titip mengatakan penahanan di Rutan Cipinang, jaksa masih bisa mengajukan pemindahan masa tahanan ke Surabaya. Sebab pendiri grup band Dewa 19 itu masih memiliki perkara yang membuatnya harus disidangkan di Surabaya.
“Kasusnya memang sama, tapi peristiwanya di tempat yang berbeda. Terlebih dari kepolisian sudah melakukan pemeriksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ya harus disidangkan,” tegasnya.
Kepada Jatimnet.com, Wayan Titip menilai hakim memiliki pertimbangan apakah Ahmad Dhani bisa dihukum atau tidak. Apabila mantan suami Maia Estiyanti itu terbukti bersalah, meski kasusnya sama dan berbeda kota, memungkinkan untuk dihukum. Sebaliknya, bila tidak terbukti, Dhani hanya menjalani hukuman di Rutan Cipinang.
BACA JUGA: Berkas Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kepolisian Daerah Jawa Timur, berkas pemeriksaan kasus ujaran kebencian sudah dianyatakan P-21 (sempurna). Menurut penyidik Polda Jatim, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada Desember 2018 silam.
Ahmad Dhani dijerat kasus ujaran kebencian yang dia lontarkan dalam video blog (vlog) saat dia dihadang beberapa demonstran di Hotel Majapahit, Surabaya. Dia gagal mengikuti aksi #2019GantiPresiden di Jalan Indrapura atau depan Gedung DPRD Jatim, 26 Agustus 2018 silam.
Dalam vlog tersebut dia mengucapkan kata-kata 'idiot' dan ditujukan kepada demonstran. Akibatnya dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI, pada 1 September 2018 ke Polda Jatim. Dia dijerat dengan pasal 7 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
