Jumat, 08 May 2026 01:30 UTC

Rapat koordinasi antara pengusaha tambang bersama Tim Terpadu Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Pemkab Mojokerto, Rabu, 6 Mei 2026. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto – Penertiban aktivitas tambang galian C ilegal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menuai sorotan dari kalangan pengusaha sektor tersebut.
Mereka menilai, langkah pemkab sekadar menegakkan hukum tentang tata kelola pertambangan di daerah. Padahal, pascapenertiban muncul permasalahan baru yang dihadapi para pengusaha dan pekerja tambang galian C.
Operasional yang berhenti berdampak terhadap perekonomian mereka. Namun, pemkab tidak dapat memberikan kepastian terbitnya izin yang telah diajukan pengusaha tambang galian C.
Para pengusaha juga menuding data yang dijadikan dasar oleh pemkab melakukan penindakan sudah tidak relevan. Sebab, dikeluarkan pada tahun 2011.
“Itu data tahun 2011, ngapain diunggah lagi,” kata salah seorang pengusaha memprotes penertiban tambang galian C dalam pertemuan dengan Tim Terpadu Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB) di Smart Room Satya Bina Karya, Rabu, 6 Mei 2026.
BACA: Satgas Terpadu MBLB Dalami Dugaan Tambang Ilegal di Mojokerto
Pengusaha tambang juga menyoroti beroperasinya tambang di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Padahal, areal tersebutcsejatinya dilarang untuk aktivitas ekplorasi maupun eksploitasi mineral bukan logam atau batuan.
Namun, pemkab menyebut pengawasan tersebut merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Kondisi ini memunculkan sorotan terkait lemahnya pengawasan lintas kewenangan.
Apalagi, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai perubahan fungsi lahan pertanian menjadi area tambang.
Hal ini termasuk dampak yang dirasakan masyarakat seperti jalan rusak, debu, sedimentasi hingga ancaman longsor.
BACA: Warga dan Aktivis Desak Penutupan Tambang Galian C di Gondang Mojokerto
Ketua Tim Terpadu MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyatakan sanggup membantu proses perizinan yang telah diajukan pengusaha tambang galian C. Tujuannya, guna mematuhi peraturan yang berlaku.
Namun, keputusan akhir tentang tertit atau tidaknya legalitas izin tambang tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami bantu proses perizinan sepanjang sesuai aturan. Tapi kalau tidak keluar, mereka harus menutup tambangnya,” ujar Teguh.
Persoalan tambang ilegal di Mojokerto disebut mengakibatkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai yang mencapai Rp12 miliar per tahun.
Angka itu menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong legalisasi tambang agar penerimaan daerah bisa lebih optimal.
