Selasa, 28 October 2025 06:00 UTC
Warga mengamankan pelaku pencurian uang kasir minimarket di Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa, 28 Oktober 2025. Sumber: Facebook
JATIMNET.COM, Gresik – Pelaku pencurian uang di kasir salah satu minimarket di Dusun Serembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diamankan polisi setelah sempat dihajar warga, Selasa siang, 28 Oktober 2025.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Anggota kepolisian segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial MAK, 34 tahun, warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir.
BACA: Pencurian Minimarket di Mojokerto Digagalkan Berkat Sensor Gerak
"Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Abid.
Peristiwa pencurian itu terjadi saat karyawan minimarket, Lina Febriana, 23 tahun, sedang berjaga bersama rekannya, Vika. Pelaku masuk toko mengenakan kaos hitam dan tas ransel warna hitam.
Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir dan transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp3 juta yang terletak di meja kasir.
Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku yang kabur.
BACA: Marak Curanmor di Mojokerto, Motor Karyawan Minimarket Amblas Dicuri
"Selain mengamankan pelaku, barang bukti uang tunai Rp3 juta dan kaos hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” kata Abid.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” kata Abid.
Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
