Rabu, 29 July 2020 12:40 UTC
VONIS. Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun terhadap terdakwa penculikan anak Achmad Muzakki Maulana. Foto: Agus
JATIMNET.COM Gresik - Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun terhadap terdakwa penculikan anak Achmad Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari Asri, Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Rabu 29 Juli 2020.
Vonis persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU Apriando Simanjuntak yang dibacakan beberapa minggu yang lalu, sidang dilakukan lewat sistem daring.
Meski terdakwa melalui kuasa hukumnnya meminta agar hukumannya diringankan sekalipun bahkan meminta untuk dibebaskan, Majelis hakim tidak bergeming. Bahkan terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsidair Enam bulan penjara.
Pada amar putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Achmad Muzakki Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penculikan anak.
BACA JUGA: Penculik Anak di Gresik Dituntut Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Sesuai pasal 83 Jo Pasal 76 F, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 100 Juta subsider enam bulan kurungan," kata Rina Indrajanti saat membacakan putusan.
Diketahui sebelumnya (amar tuntutan) barang bukti mobil (BB) yang disita oleh Kejaksaan yakni mobil Sigra dengan Nopol W 1187 EE dirampas oleh negara, karena digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Akan tetapi, Majelis hakim dalam putusannya memerintahkan agar mobil tersebut dikembalikan pada terdakwa, atas putusan ini, JPU Apriando Simanjuntak menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Sopir Daring Disuruh Culik Anak Lewat Medsos
"Meskipun dalam vonis conform dari tuntutan akan tetapi BB mobil oleh Majelis Hakim dikembalikan. Untuk itu, kami masih pikir-pikir sambil menunggu petunjuk pimpinan," terang Apriando.
Diberitakan jatimnet.com, tindak pidana penculikan anak ini dilakukan terdakwa saat anak korban berinisial S (11) warga Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan Kecamatan Cerme.
Anak korban dimintai tolong oleh terdakwa menekan pedal gas mobil, setelah mendekat anak korban lalu didorong ke mobil dan dibawa kabur.
Kemudian, anak korban berhasil meloloskan diri saat mobil terjebak macet di perlintasan kereta api di Jalan Raya Cerme, Gresik dan berteriak meminta tolong.
Warga mendengar dan curiga menghentikan terdakwa kemudian dihajar ramai-ramai yang selanjutnya menyerahkan ke Polsek Cerme.
