Logo

Penambang Galian C Ilegal Tak Kooperatif, DPRD Tuban Desak APH Bertindak

Reporter:,Editor:

Selasa, 05 August 2025 07:30 UTC

Penambang Galian C Ilegal Tak Kooperatif, DPRD Tuban Desak APH Bertindak

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban Fahmi Fikroni saat diwawancara awak media, Selasa siang, 5 Agustus 2025. Foto: Zidni Ilman

JATIMNET.COM, Tuban  Persoalan tambang galian C ilegal di Kabupaten Tuban terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, terdata ada sebanyak 33 tambang yang belum memiliki izin resmi.

Namun, upaya penyelesaian melalui jalur persuasif masih menemui jalan buntu. Komisi II DPRD Tuban mengaku kesulitan berkomunikasi langsung dengan para penambang ilegal tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Tuban Fahmi Fikroni menyampaikan kekecewaannya karena dalam setiap pemanggilan yang dilakukan pihaknya, hanya penambang yang sudah berizin yang datang memenuhi undangan.

"Tapi lagi-lagi, yang hadir itu selalu yang mempunyai izin," ujar Roni, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Selasa siang, 5 Agustus 2025.

Komisi II yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan telah membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi para penambang ilegal untuk mengurus izin.

BACA: Puluhan Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Tuban

Bahkan menurut Roni, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Jawa Timur sebagai bentuk keseriusan untuk mencari jalan keluar.

"Padahal kami memberikan solusi, ayo toh bareng-bareng ketika kesulitan dalam pengurusan perizinan seperti apa. Kami akan bantu memfasilitasi," katanya.

Namun, ajakan itu tampaknya tidak mendapat respons dari para pelaku tambang ilegal. Roni menyebut tidak satupun dari mereka yang hadir saat diundang untuk rapat koordinasi.

"Ketika nanti memang benar-benar ada penambang itu yang ingin mengurus perizinan, kami mau membantu itu. Tapi kenyataannya, mereka tidak datang," katanya.

Lebih lanjut, Roni menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal membawa banyak kerugian bagi daerah. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban.

"Ini yang penting. Tambang ilegal, disamping merusak lingkungan, PAD-nya juga tidak masuk ke kami (pemerintah)," katanya.

BACA: 400 Penambangan di Jawa Timur Ternyata Ilegal

Komisi II bahkan telah menyatakan sikap tegas terhadap para penambang yang enggan mengurus perizinan.

“Kami sudah ber-statement bahwa tambang-tambang ilegal yang memang benar-benar tidak mau mengurus perizinan itu tutup saja. Sambil menunggu mereka izinnya selesai,” katanya.

Komisi II DPRD sempat berupaya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Tuban untuk menindak aktivitas tambang ilegal, namun terbentur persoalan kewenangan. Sebab seluruh perizinan pertambangan ada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bukan di kabupaten.

“Satpol PP Kabupaten Tuban tidak bisa menindak. Karena perizinannya itu semuanya dari Pemprov Jatim, bukan dari Kabupaten Tuban,” katanya.

Untuk itu, ia mendorong agar aparat penegak hukum (APH) turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas.

Monggo lah aparat penegak hukum, itu khan menjadi kewenangan APH. Silakan untuk menindak tegas,” ujar Roni.