Logo

Puluhan Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Tuban

Reporter:,Editor:

Senin, 04 August 2025 07:00 UTC

Puluhan Tambang Ilegal Masih Beroperasi di Tuban

ilustrasi. Jatimnet.Com

JATIMNET.COM, Tuban - Meski dikenal memiliki kekayaan sumber daya alam mineral, Kabupaten Tuban masih dihadapkan pada persoalan maraknya tambang ilegal.

Fakta ini mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Tuban dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Senin siang, 4 Agustus 2025.

Melalui juru bicaranya, Muhammad Ilmi Zada, Fraksi Demokrat Amanat Persatuan (FDAP) menyoroti masih adanya praktik tambang tanpa izin. Ia juga mempertanyakan jumlah pasti tambang legal maupun ilegal yang saat ini beroperasi di Bumi Wali.

"FDAP meminta data perizinan kegiatan pertambangan yang ada di Kabupaten Tuban," ujar Ilmi Zada dalam keterangan tertulis.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Tuban Joko Sarwono dalam forum paripurna mengungkapkan, bahwa saat ini terdapat 90 lokasi pertambangan yang telah mengantongi izin. Sedangkan 33 lokasi tambang lainnya diketahui terindikasi tanpa izin alias ilegal.

BACA: Proyek RDF Pemerintah Pusat di Bumi Wali Terancam Gagal

Berdasarkan data yang dihimpun Jatimnet.com, izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah resmi terdiri dari berbagai jenis, mulai dari pasir kuarsa, batu gamping, hingga clay.

Dari total 90 IUP yang sudah dikeluarkan, sebanyak 29 perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi. Sisanya, 61 IUP masih dalam tahap eksplorasi.

Masih dari data, tambang ilegal didominasi oleh aktivitas penambangan batu kumbung. Selain itu, juga ditemukan tambang ilegal untuk batu gamping dan tanah urug yang tersebar di sejumlah wilayah di Tuban.

Wabul Joko menjelaskan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung dalam penerbitan izin usaha pertambangan. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dan didelegasikan kepada pemerintah provinsi.

Ia menegaskan, Pemkab Tuban juga melakukan upaya-upaya terkait keberadaan tambang ilegal itu. Langkah yang dijalankan, seperti sosialisasi dan dan memberi arahan agar para penambang ilegal segera mengurus perizinan.

Jika pengusaha tambang tidak segera mengurus izin, maka langkah penindakan akan menjadi urusan institusi penegak hukum.

“Bila tidak segera mengurus izin, tentunya menjadi kewenangan institusi terkait (aparat penegak hukum, red) untuk menertibkan kegiatan tambang tersebut,” pungkasnya.