Logo

Pemprov Jatim Sediakan Sembilan Tanah Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Perhutani

Reporter:,Editor:

Rabu, 08 April 2020 05:00 UTC

Pemprov Jatim Sediakan Sembilan Tanah Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Perhutani

GUBERNUR JATIM: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemprov Jatim bekerjasama dengan Perhutani untuk menyediakan 9 titik lokasi lahan pemakaman jenazah khusus kasus SARS CoV-2 atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyediaan lahan pemakaman ini dilakukan untuk antisipasi penolakan warga. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan Perhutani terkait penyediaan lahan untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam siaran persnya, Selasa 7 April 2020. 

Rata-rata lahan pemakaman itu memiliki luas 1000 meter persegi. Tersebar di beberapa wilayah di Jatim. Khofifah memilih merahasiakan letak detail tanah pemakaman tersebut. Ia tidak ingin nantinya justru niat baik tersebut menimbulkan polemik. 

“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi,” terangnya.

BACA JUGA: Khofifah Sayangkan Penggunaan Rapid Test Covid-19 di Jatim Belum Maksimal

Namun yang jelas menurut mantan Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan ini, setiap titik lahan pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada.

Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah, dan  tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar. 

Termasuk yang memakamkan harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.