Kamis, 22 October 2020 12:00 UTC
DITUTUP. Banner informasi penutupan kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perisdustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, Kamis, 22 Oktober 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perisdustrian (DKUPP) Kota Probolinggo di Jalan Mastrip ditutup sementara sejak Kamis 22 Oktober 2020.
Pelayanan UMKM di kantor setempat dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati menyebutkan penutupan dilakukan setelah ditemukannya salah satu warga pemohon bantuan presiden (banpres) terkonfirmasi positif Covid-19.
Saat itu pihaknya melakukan tes cepat Covid-19 bagi para pemohon yang tengah mendaftar di Kantor DKUPP. Hasilnya, salah seorang reaktif.
BACA JUGA: 4 Pegawai Terpapar Covid-19, PN Kota Probolinggo Ditutup Sementara
"Jadi hasil tracing (pelacakan) saat pemohon bantuan presiden mendaftar di DKUPP," ujar Fitriawati.
Kemudian dilakukan pemeriksaan swab dan hasilnya terkonfirmasi Covid-19. Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Kantor DKUPP kemudian ditutup sementara.
"Kami juga lakukan rapid test bagi para staf di Labkesda. Untuk yang dinyatakan positif Covid-19 masih belum ada," katanya.
Fitriawati menjelaskan penutupan dilakukan selama 14 hari ke depan dan pelayanan banpres UMKM dialihkan ke kantor kelurahan masing-masing. Pelayanan juga bisa dilakukan secara online.
Sementara untuk layanan pemohon Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Mal Pelayanan Publik Kota Probolinggo tetap berjalan.