Logo

Pemkot Terus Pantau Hotel yang Tidak Kelola Limbah B3

Reporter:,Editor:

Minggu, 27 October 2019 14:54 UTC

Pemkot Terus Pantau Hotel yang Tidak Kelola Limbah B3

MELANGGAR. Petugas Satpol PP Surabaya menyegel salah satu hotel di Jalan HR Muahmmad Surabaya, Kamis 3 Oktober 2019 lalu. Foto: Khoirotul Lathifiyah.

JATIMNET.COM, Surabaya –Pemkot Surabaya berjanji menindak tegas hotel yang tidak mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai prosedur. Salah satu bentuk tindakan tegas adalah dengan mengancam menyegel hotel seperti yang sudah dilakukan.

Kasi Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, City Mangezong Negeri Pertiwi menjelaskan banyak hotel beralasan sudah mengurus perizinan, namun belum keluar izinnya.

“Belum keluarnya izin itu karena berkas mereka tidak lengkap dan prosedur pengolahan limbah B3 tak sesuai aturan,” kata wanita yang akrab disapa Sonya saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu 27 Oktober 2019.

BACA JUGA: Langgar izin IPAL dan B3, Hotel Ibis Budget Disegel

Ia menyampaikan banyaknya hotel yang merasa berat mengurus izin, karena terkendala biaya dari pihak ketiga. Sebab pembuangan limbah B3 banyak yang dikelola perusahaan yang ahli di bidangnya.

Sonya mengungkapkan salah satu persyaratan pengelolaan limbah B3 adalah MoU pengiriman limbah dari hotel dengan transporter pada pengolah limbah. Sedangkan transporter juga punya aturan, yakni dengan menandatangi MoU limbah yang dipisahkan sesuai jenisnya.

“Sebetulnya pihak hotel sudah mengetahui, namun banyak yang terkendala biaya. Untuk mengangkut dan mengolah limbah, dibutuhkan anggaran sampai Rp 1 miliar,” lanjut Sonya.

BACA JUGA: DPRD Jatim Tagih Keseriusan Pemprov Bangun Pengolahan Limbah B3

Kendala lain adalah pengemasan limbah ke dalam drum. Sebab satu drum penuh dengan isi tidak penuh, biaya yang dikeluarkan pihak hotel kurang lebihnya sama. Peraturan perhitungan per drum ini yang memberatkan pihak hotel.

Limbah B3, lanjut Sonya, tiap hotel berbeda-beda. Sehingga besaran penampungan limbah disesuaikan dari timbunan banyaknya limbah. “Untuk jumlahnya tergantung besar-kecilnya hotel, jumlah kamar, dan faktor lain,” imbuhnya.

Temuan yang didapat DLH banyak pihak hotel tidak memahami bahwa operasionalnya menghasilkan limbah B3. Sehingga setelah ada tindakan penyegelan, banyak hotel di Surabaya yang mengundang DLH untuk memberikan pengarahan.