Logo

Pemkot Mojokerto Godok Rencana PK RDTR dan PZ Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 December 2021 00:20 UTC

Pemkot Mojokerto Godok Rencana PK RDTR dan PZ Kota Mojokerto

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menghadiri rapat pemaparan terkait rencana pengajuan PK

JATIMNET.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menghadiri rapat pemaparan terkait rencana pengajuan PK (peninjauan kembali) atas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Mojokerto tahun 2019 - 2039, Senin 20 Desember 2021, sore

Rencana PK tersebut dilatarbelakangi oleh sejumlah kajian yang telah dilakukan. Kajian tersebut yang mana terkait dengan Program Strategis Nasional dalam Perpres 80 tahun 2019, dokumen sinkronisasi program pemanfaatan ruang, hasil pemantauan dan evaluasi RDTR wilayah Kota Mojokerto, serta persetujuan dan rekomendasi kesesuain kegiatan pemanfaatan ruang.

Sehingga melalui PK diharapkan dapat tercapai kesesuaian antara RTR dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkunganvstrategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Mendengar paparan terkait rencana PK tersebut, Ning Ita mengungkapkan persetujuannya. "Ini berarti demi suksesnya pembangunan di Kota Mojokerto, juga kesejahteraan masyarakat. Jadi ya monggo, mari ditindaklanjuti secara serius agar hasilnya bisa maksimal", ujarnya.

Baca Juga: Ning Ita Ingatkan Kedekatan Bali dan Kota Mojokerto di Apeksi Outlook Denpasar

Terkait ketentuan PL, langkah awal yang harus dilakukan pemerintah daerah (pemda) adalah mengirim surat permohonan kepada menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar dapat melakukan PK

Selanjutnya, apabila rencana pk diterima, kementerian ATR akan memberikan rekomendasi kepada pemda untuk melakukan pk. Setelah itu, barulah pemda dapat melakukan revisi RTR sebagaimana  prosedur penyusunan dan penetapan RTR yang berlaku.

Proses awal pengajuan penerbitan rekomendasi PK dari kementrian ATR biasanya maksimal akan memakan waktu satu bulan. Sementara PK sendiri hanya dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, kecuali ada perubahan lingkungan strategis terkait beberapa hal tertentu.

Baca Juga: Lulusan Inkubasi Usaha Kota Mojokerto Dapat Bantuan Sarpras Senilai Rp 6 Miliar

Nantinya, setelah disetujui,  pemda dapat melakukan penyusunan dan penetapan RDTR yang baru, dengan batasan waktu paling lama 12 bulan. Pada proses tersebut pemda harus melibatkan masyarakat, termasuk DPRD.

Mengingat PK tersebut memegang peranan yang krusial dalam pembangunan di Kota Mojokerto, Ning Ita pun mengharapkan agar kedepannya berbagai pihak terkait senantiasa bersinergi.
"agar pk ini bisa sukses, harus kita sinergikan bersama-sama", pungkas Ning Ita.

Sebagai informasi, rapat tersebut diselenggarakan di Sabha Pambojana Rumah Rakyat Kota Mojokerto, dan turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari OPD terkait. (Inforial)