Logo

Pemkot Mojokerto Berikan Lampu Hijau Hiburan Beroperasi, Barcode

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 September 2021 10:00 UTC

Pemkot Mojokerto Berikan Lampu Hijau Hiburan Beroperasi, Barcode

Ilustrasi. Capture PeduliLindungi

 

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemkot Mojokerto bakal mengizinkan sektor pariwisata dan hiburan beroperasi kembali, jika sudah mendapatkan barcode atau QR Code PeduliLindungi dari Kementerian pariwisata Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf).

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan perihal tersebut dilakukan setelah melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dua hari lalu terkait sektor pariwisata dan hiburan. Pihaknya telah memberi saran bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan agar bisa beroperasi kembali, haruslah memperoleh QR Code pedulilindungi dari Kemenparekraf.

"Ini kita beri saran, bahwa untuk sektor pariwisata dan hiburan satu-satunya yang menjadi kunci mereka buka adalah pendaftaran mereka ke Kemenparekraf. Untuk mendapatkan QR code PeduliLindungi ini," kata Ika Puspitasari yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Mojokerto ini.

Pemimpin perempuan pertama Kota Mojokerto ini memastikan pihaknya akan memberikan izin operasional untuk sektor pariwisata dan hiburan. "Selama mereka mendapat itu. Tentu tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengizinka," Ning Ita sapaan akrabnya.

Baca Juga: Desa Wisata Kampung Majapahit Bejijong Kabupaten Mojokerto Masuk Top 50 ADWI 2021

Namun, pihaknya masih menunggu hasil monev bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan untuk mempersiapkan pembukaan pariwisata dan hiburan.

Sebab, sejak dua minggu lalu di DKI Jakarta sudah melakukan uji coba untuk pembukaan pariwisata di lokasi terbesar Taman Mini Indonesia Indah (TMII). "Tentu bagaimana kemudian di daerah-daerah inikan juga harus merujuk di sana," memungkasi.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menambahkan, kendati sektor pariwisata dan hiburan yang nantinya sudah memilik QR Code PeduliLindungi dari Kemenparekraf bisa beroperasi. Pihaknya sebagai penegak protokol kesehatan (prokes) akan tetap melakukan pemantauan kepatuhannya.

Sebab, penerapan prokes merupakan peran penting untuk tetap mencegah penyebaran Covid-19 di fasilitas publik. Diantaranya, isi ruangan hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan atau sediakan.

"Walau nanti sudah ada (QR Code), tapi tetap difasilitasi dan ada pemantauan maupun pengawasan terkait prokesnya. Isi ruangan maksimal 20 persen dari kapasitas yang ada," memungkasi.