Logo

Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Setujui Usulan Dua Raperda 

Reporter:,Editor:

Senin, 19 December 2022 07:40 UTC

Pemkot dan DPRD Kota Mojokerto Setujui Usulan Dua Raperda 

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat di DPRD Kota Mojokerto menerima berkas mengenai dua usulan yang disetujui. Foto: Diskominfo Kota Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota mojokerto, Senin 19 Desember 2022.

Adapun kedua Raperda tersebut yaitu pertama Reperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.

Kemudian kedua adalah Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.

Wali Kota Mojoketo, Ika Puspitasari yang juga hadir dan menandatangani nota pengesahan pada siang itu, mengaku bersyukur atas kerjasama baik yang terjalin sehingga Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Raperda APBD 2023 Kota Mojokerto Disetujui DPRD

“Kami mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Mojokerto,” mengutip penyampaian pendapat akhir wali kota terhadap persetujuan dua Raperda tersebut.

Mengingat, proses sebuah Raperda hingga dapat ditetapkan menjadi Perda yang begitu panjang. Pembahasan kedua Raperda tersebut telah berlangsung sejak Desember tahun lalu. Raperda tersebut kemuian dievaluasi dan diajukan kepada GubernurJawa Timur untuk mendapat fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Pasca persetujuan ini, selanjutnya kedua Raperda tersebut akan segera dimohonkan Nomor Registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Dengan demikian Raperda akan segera dapat diundangkan dan dilaksanakan.

"Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam peyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyrakat," pungkas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto. Selain jajaran anggota DPRD dan Wali Kota Mojokerto, forum juga dihadiri perwakilan jajaran Forkopimda Kota Mojokerto, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto. (ADV/Inforial)