Logo

Pemkab Probolinggo Tetapkan Syarat ASN Kerja di Rumah

Reporter:,Editor:

Rabu, 18 March 2020 14:32 UTC

Pemkab Probolinggo Tetapkan Syarat ASN Kerja di Rumah

Foto: Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan kebijakan dengan membolehkan ASN (Aparatur Sipil Negara) bekerja di rumah. Langkah tersebut diambil guna menghindari penyebaran virus corona.

Asissten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo mengatakan bahwa penerapan ini dilakukan sesuai surat edaran Bupati Probolinggo, Puput Tantrianasari nomor 800/0157/426/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Probolinggo.

“Kebijakan pemerintah pusat diadopsi Pemkab Probolinggo, yakni memperbolehkan ASN bekerja di rumah, dengan persayaratan tertentu,” kata Tutug di Kantor Disporaparbud, Selasa 17 Maret 2020.

BACA JUGA: Pemkab Probolinggo Tetapkan Siaga Darurat Terkait Covid-19

Munculnya kebijakan work from home atau kerja di rumah didasarkan pada masa observasi pasien suspect virus corona yang memiliki durasi waktu 14 hari. Selain itu, mengerjakan tugas di rumah menghindari kontak dengan banyak orang. Sebab dengan menghindari kontak dengan banyak orang bisa memutus penularan covid-19.

Meski memperbolehkan bekerja di rumah, tak semua ASN bisa melakukannya. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi ASN yang mendapatkan tugas secara tertulis, oleh kepala perangkat daerah. “Jadi bukan menugaskan diri, tapi ditugaskan atasannya,” Tutug menambahkan.

Atas hal tersebut, tiap-tiap kepala perangkat daerah agar bisa mengatur dan menganalisis, bagaimana pelayanan tetap dapat dilaksanakan dengan baik, serta masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.

BACA JUGA: Pembelian Empon-empon Meningkat, Pedagang Batasi Jumlah Penjualan

Selain itu, kepala perangkat dapat mengatur siapa saja yang boleh bekerja di rumah, dan yang wajib masuk membantu tugas umum pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Tujuannya agar pelayanan publik, tetap dapat dilaksanakan dengan baik.

Adapun pemeriksaan ASN dan tamu telah dilekukan menggunakan thermo gun maupun hand sanitizer. Langkah ini telah diterapkan di Kantor Pemkab Probolinggo sejak Senin 16 Maret 2020 lalu. Bagi ASN yang sedang sakit dan suhu tubuhnya minimal 37,5 derajat celsius, diperbolehkan bekerja di rumah.

Namun demikian, apabila terdapat rapat penting, bagi ASN yang tengah bekerja di rumah, dapat mengikuti menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia. Seperti melalui telepon seluler atau lewat laptop berjaringan internet.