Logo

Pemkab Probolinggo Mulai Terapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 May 2022 10:20 UTC

Pemkab Probolinggo Mulai Terapkan Sistem Tanda Tangan Elektronik

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian bersama Wakil Kepala BSSN RI Komjen Pol Luki Hermawan. Foto : Diskominfo.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Pemkab Probolinggo bersama Balai Sertifkasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia jalin kerjasama (PKS), Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik.

Penandatanganan PKS, dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi/sistem penandatanganan BSrE oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo Yulius Christian bersama Wakil Kepala BSSN RI Komjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama BSSN, Depok, Rabu 25 Mei 2022.

Kepala Diskominfo, Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian mengatakan, PKS pemanfaatan sertifikat elektronik merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi guna mendukung SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) di Kabupaten Probolinggo antara BSrE BSSN RI dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik,"ujar Yulius.

Yulius menyampaikan, layanan tanda tangan elektronik tersebut, bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dimana saja dengan menggunakan peralatan elektronik.

Sementara Wakil Kepala BSSN RI, Komjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, lewat pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut, kedepan diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi.

Sehingga nantinya, dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.

“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” terangnya.

Luki berharap, Pemerintah Daerah dan BSrE BSSN RI dapat mengimplementasi butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen, untuk mewujudkan efektifitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan serta pemanfaatan sertifikat elektronik, dapat berjalan dengan baik ke depannya.

“Perlu diketahui, ke depannya mau tidak mau dan suka tidak suka kita akan berhadapan dengan tanda tangan elektronik sehingga betul-betul yang merespon situasi yang terjadi saat ini,” Luki memungkasi. 

Sekadar informasi, selain Pemkab Probolinggo penandatanganan PKS terkait dengan pemanfaatan sertifikat elektronik, juga diikuti oleh 14 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia.