Logo

Pemkab Mojokerto Yakin Warga Tak Persoalkan Lahan Perhutani Jadi Makam Pasien Covid-19

Reporter:,Editor:

Jumat, 10 April 2020 10:00 UTC

Pemkab Mojokerto Yakin Warga Tak Persoalkan Lahan Perhutani Jadi Makam Pasien Covid-19

MAKAM COVID. Aparat TNI, Polri, dan instansi terkait mengecek lahan Perhutani Petak 81D di Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto, 7 April 2020. Lahan ini satu dari 9 lahan untuk makam pasien Covid-19.Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan peruntukkan lahan makam Covid - 19 di lahan Perhutani Petak 81D, Dusun Belukwangun, Desa Suru, Kecamatan Dawar Blandong, merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyatakan pihaknya selalu bersikap linier (sejalan) dengan kebijakan Pemprov terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk terkait penunjukkan lahan makam pasien positif maupun pasien bergejala Covid-19 di sembilan daerah di Jawa Timur dan salah satunya Kabupaten Mojokerto.

"Secara prinsip Pemkab Mojokerto selalu linier dengan kebijakan Pemprov," ucapnya, Jumat, 10 April 2020.

BACA JUGA: Sikap Warga Mojokerto Terkait Rencana Pembuatan Pemakaman Korban Covid-19

Ia memastikan pemilihan dan peruntukkan lahan pemakaman tersebut sudah dikaji terlebih dahulu dan merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur.

"Sebelum Pemprov melakukan kebijakan, pastinya sudah melakukan kajian terlebih dahulu terkait penunjukkan lahan makam tersebut," kata pejabat yang karab disapa Abah Ipung ini.

Abah Ipung mengatakan penunjukan lahan makam alternatif itu untuk mengantisipasi kemungkinan penolakan pemakaman jenazah pasien positif maupun pasien bergejala Covid-19 oleh masyarakat.

"Untuk antisipasi penolakan warga saja sebenarnya. Jika suatu saat benar-benar terjadi penolakan pemakaman di Kabupaten Mojokerto ke depannya," katanya.

Dia yakin sikap toleransi masyarakat Kabupaten Mojokerto cukup tinggi terkait pemakaman pasien kasus Covid-19. Ini terbukti dari tidak adanya penolakan masyarakat pada pemakaman dua jenazah yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) jenazah Covid-19 di Kecamatan Sooko dan Mojoanyar beberapa waktu lalu.  

BACA JUGA: Pemprov Jatim Sediakan Sembilan Tanah Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Perhutani

"Pemahaman masyarakat di sini perlahan sudah teredukasi terkait prosedur pelaksanaan pemakaman warga. Baik itu yang PDP maupun yang tidak terkait Covid-19 memang diharuskan tetap menggunakan protap Covid-19 pasca wabah tersebut melanda negara kita. Keamanan memang tetap harus dilaksanakan dengan cara penguburan yang benar," kata Abah Ipung.

Ia berharap lahan makam yang sudah disediakan oleh pemprov tersebut tidak sampai terisi.

"Mudah-mudahan tidak terisilah. Kalau pun ada penolakan dari masyarakat suatu saat, kita segera antisipasi dini dengan memberikan edukasi yang benar terkait proses penularan virus tersebut. Begitu juga keamanan dalam cara pemakaman yang memang harus dilaksananakan," ujarnya.