Kamis, 15 October 2026 13:30 UTC

Pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo di Kabupaten Kediri, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: kedirikab.go.id.
JATIMNET.COM, Kediri - Perkembangan kawasan pemerintahan, pertumbuhan ekonomi baru, hingga industri dan pergudangan menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo.
Ketiga wilayah tersebut memiliki karakteristik dan kebutuhan ruang berbeda. Karena itu, penataan ruang diarahkan agar mampu mengakomodasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin mengatakan, kebutuhan ruang untuk aktivitas sosial dan ekonomi terus meningkat seiring perkembangan wilayah.
Kondisi ini membuka peluang untuk memperkuat konektivitas dan perekonomian daerah, tetapi juga membutuhkan pengaturan pemanfaatan ruang yang jelas.
“Dalam konteks inilah RDTR memiliki peran strategis untuk menjabarkan tata ruang wilayah Kabupaten Kediri ke dalam arahan pemanfaatan ruang yang lebih rinci, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam berinvestasi,” jelas Solikin.
Dalam rancangan penataan tersebut, Wilayah Perencanaan (WP) Ngasem diposisikan sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, dan pariwisata terpadu.
Sementara WP Tarokan diarahkan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi baru dengan kehadiran bandara internasional sebagai salah satu penggerak.
Adapun WP Gampengrejo memiliki karakter kawasan yang didominasi kegiatan industri dan pergudangan. Perbedaan fungsi ketiga wilayah ini menjadi dasar penyusunan arahan pemanfaatan ruang sesuai potensi dan kebutuhan masing-masing kawasan.
Namun, pengembangan wilayah juga menghadirkan sejumlah tantangan. Solikin menyoroti perubahan tata ruang akibat kehadiran bandar udara, tekanan terhadap lahan pertanian, serta kondisi geografis Kabupaten Kediri yang mencakup kawasan pegunungan, gunung api aktif, dan aliran sungai besar.
Kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui perencanaan yang memperhitungkan risiko bencana dan keberlanjutan lingkungan. Menurut Solikin, penyusunan RDTR tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi juga harus melindungi lahan pertanian pangan, menjaga kawasan lindung, memperkuat mitigasi bencana, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Pembahasan penyusunan RDTR untuk WP Ngasem, Tarokan, dan Gampengrejo dilakukan melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri di Ruang Tegowangi, Kamis, 15 Oktober 2026. (ad)
