Jumat, 15 February 2019 12:51 UTC
BUpati Jember (dua dari kanan) menandatangani prasasti tolak eksplorasi tambang di Silo. Foto: Ahmad Suudi.
JATIMNET.COM, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mengumumkan bahwa pemerintah telah mencabut izin pertambangan Blok Silo di Kecamatan Silo. Pencabutan itu setelah Bupati Jember, Faida mengajukan gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM atas terbitnya Kepmen 1802 K/30/MEM/2018 yang dianggap cacat hukum.
Dia menambahkan pencabutan izin ini merupakan perjuangan masyarakat Jember yang bersinergi dengan pemkab. Dia berharap masyarakat terus bersatu untuk menolak tambang dan menggerakkan perekonomian di bidang perkebunan dan usaha kecil.
“Karena kita semua satu suara. Kemudian yang harus kita jaga, jangan sampai ada penambang liar yang masuk. Mereka akan mendekati bapak dan ibu, untuk menawarkan bahwa emas bisa bikin kaya,” kata Faida di sela tasyukuran warga di Kebun Silo Sanen, Desa Pace, Kecamatan Silo Jumat 15 Februari 2019.
Selain digelar tasyakuran, Bupati Jember Faida bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat menandatangani prasasti tolak tambang sebagai pernyataan sikap menolak apapun upaya penambangan yang masuk ke Silo.
BACA JUGA: Silo Lebih Tepat Untuk Resapan Air Hujan
Dalam pidato sambutannya, dia mengingatkan warganya tidak termakan fitnah. Selanjutnya Faida akan mengubah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar Silo tetap menjadi area Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan terlindung dari upaya pertambangan.
Dengan demikian, pihaknya akan mencabut izin eksplorasi tambang untuk empat perusahaan yang terdiri atas dua peseroan terbatas dan dua CV.
“Secepatnya akan kami terbitkan Perda RTRW untuk Silo, sebagai wilayah pertanian dan bukan tambang emas,” kata Faida yang disambut tepuk tangan ratusan masyarakat.
Pencabutan Blok Silo dari Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) periode 2018 merupakan hasil dari dua kali sidang pengadilan litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA: Izin Tambang Emas Blok Silo Jember Dicabut
Karena tidak memiliki koordinasi dengan Pemkab Jember, kepmen tersebut dianggap cacat hukum. Sehingga gugatan Bupati Jember agar izin tambang Blok Silo dicabut dikabulkan.
Sebagai realisasi putusan itu, Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang perubahan dicabutnya lampiran keempat yang mencantumkan 4.023 hektare tanah di Silo sebagai wilayah tambang dari Kepmen 1802 K/30/MEM/2018.
Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menegaskan apabila ada kegiatan eksplorasi pertambangan di Silo, dapat dipastikan sebagai kegiatan ilegal. “Ancaman pidananya sepuluh tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.
Atas dicabutnya izin pertambangan Blok Silo, sejumlah warga menggelar menggelar selamatan di halaman gudang PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Silo Sanen, Desa Pace. Hadir dalam acara itu Bupati Faida, Kapolres AKBP Kusworo Wibowo, dan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arif, serta tokoh masyarakat.