Logo

Pemilik Warkop di Mojokerto Setubuhi Pekerja Anak Perempuan, Ini Modusnya

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 March 2022 06:40 UTC

Pemilik Warkop di Mojokerto Setubuhi Pekerja Anak Perempuan, Ini Modusnya

KEKERASAN SEKSUAL. Pemilik warkop tersangka persetubuhan pada anak perempuan pekerja warkop, Anwar Sadat (paling kiri), dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan, Senin, 28 Februari 2022. Foto: Satreskrim Polres Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Anwar Sadat alias Nur Hadi, 36 tahun, warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, tersangka persetubuhan anak di bawah umur diringkus Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto. 

Tersangka yang juga pemilik warung kopi ini diringkus lantaran telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang bekerja di warungnya pada Senin, 28 Februari 2022.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo menjelaskan peristiwa persetubuhan terjadi pada Jumat, 18 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 WIB di kamar di warkop sekaligus tempat tinggal tersangka.

BACA JUGA: Kenal Lewat Medsos, Pemuda Setubuhi Anak Perempuan di Mojokerto

"Korban diajak ke kamar terlapor dengan bilang ‘sayang ayok melok aku, pean kalo enggak nurut, pean dosa’ (Sayang, ayo ikut aku, kalau tidak menurut, kamu dosa). Akhirnya korban menurut saja," ucap Andaru.

Selanjutnya, tersangka menyetubuhi korban hingga puas melampiaskan nafsu bejatnya layaknya hubungan suami istri.

Setelah itu, korban membersihkan badan di kamar mandi dan tersangka tetap berada di dalam kamarnya. "Pelaku merayu korban sebelum melakukan persetubuhan dan pencabulan," ujar Andaru dalam pesan singkat.

BACA JUGA: Diduga Disekap 2 Hari, Siswi SD di Mojokerto Jadi Korban Rudapaksa

Fakta lain, dari pengakuan korban, awal mulanya korban melamar pekerjaan di warkop milik tersangka dan di sana korban juga disediakan kamar.

Namun, pada tanggal 1 dan 2 Februari 2022 tersangka mengajak korban membaca syahadat. Modus ini dianggap sebagai nikah siri sehingga tersangka bisa melampiaskan nafsunya dan mengancam korban akan berdosa jika tak melayani tersangka.

"Menurut tersangka, bahwa saat itu tersangka sudah menikah siri dengan korban. Selanjutnya korban diberi minum air putih dan tersangka mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa. Korban pun pasrah," ujar Andaru.