Jumat, 22 November 2019 10:16 UTC
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Bambang Tri Wahono. FOTO: Gayuh.
JATIMNET.COM, Ponorogo - Pemerintah Kabupaten Ponorogo batal merenovasi dua ribu unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi warga miskin pada 2020.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Bambang Tri Wahono mengatakan program itu terlalu membebani anggaran. Sementara tingkat pendapatan tak meningkat signifikan, jumlah kebutuhan pada anggaran APBD 2020 sangat besar.
“Banyak kebutuhan yang harus dijalankan pada 2020, seperti anggaran untuk Pilkada dan Siltap (Penghasilan Tetap) yang juga menyerap anggaran sangat banyak,” kata dia, Jumat 22 November 2020.
BACA JUGA: Tunggakan BPJS Ponorogo ke RSUD Capai Rp 40,8 Miliar
Pemerintah Ponorogo menganggarkan biaya Rp 55 miliar untuk Pilkada 2020. Adapun Siltap, dianggarkan untuk kepala desa dan perangkatnya hingga mencapai angka Rp 34 miliar pada 2020.
Dengan anggaran terbatas itu, menurut dia, pemerintah hanya mampu merenovasi seratus rumah tak layak huni. Biaya pembangunannya pun tak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah, tapi sekaligus dibantu pemerintah pusat.
Dalam APBD 2020, Pemerintah Ponorogo menganggarkan dana sebesar Rp 1,35 miliar untuk 90 rumah. "Per unitnya kami anggarkan Rp 15 juta,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkab Ponorogo Kaji Terbitkan Perda Atur Pengairan Pertanian
Harga per unit rumah itu, lebih kecil dibanding anggaran pemerintah pusat. Menanggung pembangunan 10 unit rumah layah huni bagi warga miskin, pemerintah pusat menganggarkan Rp 200 juta. Sehingga untuk per unit rumah, dianggarkan sebesar Rp 20 juta.
Meski gagal membangun ribuan rumah layak huni bagi warga miskin, ia optimistis, rencana memperbaiki dua ribu RTLH terwujud 2021. Pasalnya, menurut dia, bantuan dari pemerintah pusat terus bertambah.
"Proses akan terus berjalan dengan melihat kemampuan keuangan kami. Semua kembali ke skala prioritas kan. Meski ini juga menjadi skala prioritas juga,” katanya, berdalih.