Logo

Pemerintah Adakan Rakor Regsosek, Bupati Ikfina : Ini Upaya Data Terpadu Satu Pintu

Nantinya Satu Data Ini Jadi Pedoman Terlaksana Program Pemerintah, Mulai Bansos Sampai Jaring Sosial
Reporter:,Editor:

Selasa, 20 September 2022 11:00 UTC

Pemerintah Adakan Rakor Regsosek, Bupati Ikfina : Ini Upaya Data Terpadu Satu Pintu

no image available

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 di Ballroom Hotel Vanda Gardenia, Trawas, Kabupaten Mojokerto, Selasa 20 September 2022. 

Regsosek Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat ini, akan digunakan sebagai dasar data satu pintu untuk keperluan berbagai macam program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seperti bantuan sosial dan pembangunan ekonomi.

Bupati Mojokerto, Ikfina menjelaskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan serentak ini merupakan upaya pemerintah dalam mensinergikan data terpadu satu pintu. 

Kegiatan ini diikuti oleh peserta 51 Dinas Lembaga/OPD, 44 lembaga non OPD dan 304 Kepala Desa di seluruh Kabupaten Mojokerto.

"Satu data ini akan dijadikan pedoman untuk pelaksanaan berbagai program pemerintah termasuk pemberian bantuan sosial dan peningkatan ekonomi maupun jaring pengaman sosial," ujarnya. 

Ikfina berharap, masyarakat mampu memberikan data sebenar-benarnya, lengkap dan akurat. Sebab, data terpadu ini nantinya sangat berguna untuk mendukung berbagai program pemerintah dengan data Regsosek 'Mencatat Untuk Membangun Negeri'.

Diantaranya, mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastuktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, serta program-program untuk mendorong potensi pembangunan di pusat maupun daerah.

"Selama ini data masih sektoral masing-masing, Kementerian memiliki data sendiri. Sehingga pemerintah membuat satu mekanisme untuk menyajikan satu data yang menjadi acuan semua Kementerian termasuk semua pemerintah di daerah untuk dijadikan acuan dalam melaksanakan program kegiatan maupun membuat kebijakan," ucap Ikfina.

Ia mengatakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo pendataan Regsosek dilaksanakan secara serentak Nasional, pada 15 Oktober-14 November 2022.

Proses persiapan meliputi pendataan awal data terpadu dengan mengambil sejumlah sampling sudah dimulai sejak 2021. Tahap awal ini digunakan untuk mengetahui permasalahan yang timbul saat pendataan, perbaikan mekanisme dan setelah itu tahap input data atau Regsosek.

"Tahap awal sudah dilakukan sejak 2021 data diambil dari beberapa sampling di desa-desa atau kelurahan ini melalui perbaikan-perbaikan baru secara Nasional dilaksanakan serentak di tahun 2022," ungkapnya.

Menurut dia, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto sebagai pelaksana Regsosek telah menyiapkan 1.813 petugas untuk keperluan pendataan di wilayah Kabupaten Mojokerto 

Di antaranya, 1.415 PPL (Pendata lapangan), 360 PML (Pengawas (Lapangan) mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen, 36 Koreka (Koordinator Kecamatan) mengawasi kegiatan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS dan 2 TF (Taks Forece).

Pelaksanaan Regsosek ini juga melibatkan sekitar 18 petugas dari BPS Kabupaten Mojokerto. "Ada 1.813 petugas yang akan mendata masyarakat di Kabupaten Mojokerto yang kami punya sekitar 300 ribu lebih KK dan pendataan per-penduduk," terangnya.

Ikfina menyebut Rakorda yang dihadiri Forkopimda dan Forkopimca serta seluruh kepala desa ini untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Regsosek di Kabupaten Mojokerto.

"Jadi semua sistem, mekanisme dan petugas terlatih juga sudah disiapkan sehingga peran Forkopimca terutama Kepala Desa ini dapat menyebarluaskan informasi Regsosek secara benar ke masyarakat, sehingga dihasilkan data-data valid yang bisa digunakan untuk membuat kebijakan program pemerintah," ucapnya. 

Sementara, Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Mohammad Farikhin menambahkan variabel pendataan meliputi kependudukan dan ketenagakerjaan, perlindungan sosial yang beragam dari kondisi demografi, perumahan, kesehatan dan disabilitas, pemberdayaan ekonomi hingga informasi geospasial.

Beban kerja PPL bertanggung jawab mendata 250 Keluarga (Berbasis Kartu Keluarga), PML memantau kinerja empat PPL dan Koseka mengawasi 4 PML.

"Sasarannya 100 persen penduduk/ keluarga di Mojokerto ada 18 Kecamatan dan 299 desa serta lima kelurahan," ujar Farikhin. 

Dimana pendataan awal Regsosek menggunakan pendekatan keluarga dengan memperhatikan domisili semua anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK).

Pengumpulan data menggunakan metode survei, Paper and Pencil Interviewing (PAPI) dilengkapi Geotag, foto (Khsusus Keluarga Miskin).

"Tahapan pendataan awal di Tahun 2022 meliputi koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data Regsosek dan kebutuhan teknis, pengumpulan data. Sedangkan, di tahun 2023 yakni pengolahan data, forum konsultasi publik dan penyerahan data," ia memungkasi. (ADV/Inforial)